TANGERANG — Permasalahan sampah, menjadi permasalahan yang sangat serius, terutama di wilayah perkotaan. Padatnya penduduk dan minimnya lahan terbuka untuk melakukan pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga secara mandiri, menjadi kendala yang terjadi di wilayah perkotaan di indonesia tak terkecuali di Kota Tangerang. Makanya di perlukan teknik pengelolaan dan pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup, terus melakukan inovasi dan perbaikan sistem pengelolaan dan pengolahan sampah dengan tetap mengacu dan berpedoman kepada dasar-dasar hukum terkait pengelolaan sampah. Ada beberapa peraturan yang di jadikan acuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, terkait pengelolaan dan pengolahan sampah yaitu tertuang dalam UU No.18/2008 tentang pengelolaan sampah, PP No. 81/2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah rumah tangga sejenisnya, PP No. 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik, Perpres No. 97/2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Permen PU No. 03/prt/m/2013 tentang penyelenggaraan prasarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengolahan sampah mengacu kepada Perda maupun Perwal sebagai peraturan turunannya. Yang menjadi dasar atau pedoman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dalam pengelolaan sampah yaitu perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penanganan sampah, Perwal Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kota Tangerang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perwal Nomor 111 tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan Perwal Nomor 102 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Semua pedoman peraturan pengelolaan sampah baik Perda maupun Perwal mengamanatkan bahwa,
setiap orang atau warga masyarakat wajib melakukan pengurangan sampah (Pembatasan Timbulan Sampah, Pemanfaatan Sampah, dan Pendaur ulangan sampah) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah)” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya seperti pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. Pemilahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas :
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun
b. Sampah yang mudah terurai c. Sampah yang dapat digunakan kembali
d. Sampah yang dapat didaur ulang
e. Sampah lainnya.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kawasan. Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan sampah skala kota.
“Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan Sampah wajib menyediakan:
a. TPS
b. TPS 3R
c. TPSSSB3
d. alat pengumpul untuk Sampah terpilah
Setiap orang yang akan melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki Izin dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pemerintah Daerah membatasi penggunaan kantong plastic (larangan penggunaan kantong plastic dan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, pasar rakyat, took swalayan, dan restoran”, imbuhnya.
Sementara kondisi eksisting Kota Tangerang terkait persampahan setiap harinya DLH telah melakukan antisipasi atas volume sampah yang mencapai 1500 ton perhari. Upaya tersebut dilakukan dengan mengaktifkan sebanyak 94 lokasi bank sampah, mengaktifkan TPS 3R di 7 lokasi dan menggunakan sistem ITF (dengan teknologi maggot menggunakan Black Soldier Fly).
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang juga terus melakukan berbagai strategi pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk mengurangi sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing seperti dengan cara pembentukan bank sampah (Kampung Iklim) yang tersebar di 1060 RW, pembangunan TPS 3R di 104 Kelurahan dan Pembangunan ITF/SPA/PDU/POO/TPST di 13 Kecamatan.
Seluruh upaya penanganan masalah sampah di Kota Tangerang terus dilakukan dan di harapkan dapat mengurangi sampah yang terangkut ke TPA dan dapat memperpanjang umur TPA. Selain itu peran serta masyarakat juga perlu ditingkatkan dalam mengurangi sampah seperti dengan cara melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terutama di wilayah permukiman dan perumahan.
” Masyarakat perlu diberikan pendidikan bagaimana cara memilah sampah (organik, anorganik, sampah spesifik), melakukan pengomposan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan berkali-kali, sedekah sampah serta less waste event” imbuhnya.
Ke depan DLH Kota Tangerang akan melakukan pengangkutan sampah yang sudah terpilah menggunakan armada truk pengangkut terpilah. Selain itu kami juga akan akan menetapkan wilayah percontohan di masyarakat, untuk memilah sampah secara intensif yang bekerja sama dengan DLH, dalam pengangkutan yang terjadwal untuk mengangkut sampah yang sudah terpilah, tutupnya. (Adv)