Home / Hukrim / Aksi di Kejati Banten, Tim Penyidik Dituding tak Profesional

Aksi di Kejati Banten, Tim Penyidik Dituding tak Profesional

Aksi di Kejati Banten, Tim Penyidik Dituding tak Profesional.

SERANG – Aliansi BEM Banten Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Senin, (29/4/2024). Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Banten ini mempertanyakan perkembangan kasus alih fungsi Situ Rancagede, Jakung yang terletak di Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, para mahasiswa membawakan pamflet sebagai bentuk kecaman terhadap Kejati Banten yang belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang.

Sebagai luapan kekecewaannya, mahasiswa membakar ban dan memberikan kartu merah sebagai simbol lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.

“Kita aksi beri kartu merah memberi pesan ke Kejati hari ini yang kami anggap tidak berintegritas dalam menangani kasus yang ada di Banten,” kata Korlap Aksi, Dedi Setiawan, Senin (29/4/2024)

Ia menuntut Kejati Banten untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat pada kasus Situ Ranca Gede. Mengingat dugaan kerugiannya mencapai Rp1 triliun.

“Kita meminta kejati kejelasan korupsi situ Ranca Gede yang merugikan negara kurang lebih Rp1 triliun. Kita minta penyidik seminimal mungkin ungkap satu atau dua orang tersangka kasus korupsi ini,” ucapnya.

Di sisi lain, mahasiswa menuding ada dua politisi di wilayah Banten yang menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut yang harus diungkap. Namun sejauh ini nampaknya tidak masuk dalam arah perkembangan penyidikan tim penyidik.

“Jangan sampai ada upaya mengalihkan penyidikan ke arah untuk menjauhkan aktor intelektual kasus ini ke arah pidana biasa. Kejahatan penghilangan aset ini kejahatan serius yang terstruktur sistematis dan masif,” tandasnya.

Senada dikatakan Sekjen Aliansi BEM Banten Bersatu, Idan Wildan menegaskan, aksi dilakukan saat ini merupakan bagian dari langkah kedua setelah audiensi dengan pihak Kejati Banten tidak menemukan kejelasan. “Kita sudah audiensi, ternyata tidak menemukan hasil. Maka langkah kedua kita turun ke jalan,” ujarnya.

Idan kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan menggelar aksi lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung RI bila aksi-aksinya itu tidak memberikan dampak apapun terhadap kasus yang ditangani Kejati Banten itu.

Jika memang hari ini tidak direspon dengan baik, kami dari aliansi BEM Banten bersatu akan ada aksi lanjutan ke KPK ataupun Kejagung RI,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna yang menemui massa aksi mengatakan, jika penyidikan kasus Situ Rancagede terus berjalan, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rangga menyebut, sudah puluhan orang yang diperiksa Kejati Banten terkait kasus tersebut.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Himawan menambahkan proses penyidikan masih seputar peralihan lahan. Ada 140 warga dan dari pihak Pemprov Banten yang telah diperiksa.

Saat ini kita mengungkap proses peralihan tanah. Ada 140 warga yang telah mengalihkan tanahnya. Kita berupaya sehari memanggil 20 orang yang hadir 2, 3. Tapi kita tetap proses,” paparnya.

Ia menerangkan, proses penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti. Sementara penyidik sejauh ini belum menemukannya.

Terkait dugaan adanya dua politisi yang terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya menyebutkan belum menemukan fakta nama politisi yang berperan dari alih fungsi lahan Situ Rancagede.

“Penetapan calon tersangka harus ada 2 alat bukti, sampai sejauh ini kita belum menemukan 2 alat bukti yang ada terutama peralihan lahan tersebut,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi KPA, Roni Septian Maulana berpendapat bahwa peristiwa situ Rancagede, Kabupaten Serang, Banten merupakan kasus praktik mafia tanah. Kasus tersebut, kata Roni harus dicurigai sebagai penghilangan aset secara sistematis dan terstruktur, lantaran pemilik aset yakni Pemprov Banten yang sejauh ini tampak bungkam.

“Seolah-olah pemilik aset tidak merasa kehilangan lahan. Ini harus diwaspadai. Dan terhadap status aset harus kita temukan. Agar tidak ada upaya penghilangan bukti-bukti aset,” kata Roni Septian saat diwawancarai Kabar Banten melalui jaringan selular, Sabtu (27/5/2024).

Septian menegaskan, bahwa dimana terjadi konflik agraria di suatu daerah seringkali pemberantasan praktik mafia tanah yang dilakukan Satgas dan aparat tak menyentuh aktor intelektual atau kelas kakap.

“Pemberantasan mafia tanah hanya sekedar “entertainment” saja. Tidak menyentuh aktor intelektual atau mafia kelas kakap. Perburuan terhadap praktik mafia tanah hanya terjadi pemberantasan yang seolah-olah,” tandasnya.

Di bagian lain, Direktur Utama PT Modern Industrial Estate Cikande Pascall Wilson saat dikonfirmasi Kabar Banten kemaren juga tidak menjawab. Sejumlah telepon dan pertanyaan yang diajukan wartawan tidak direspon.

Diperoleh informasi, munculnya dua nama politisi (FH dan BR) yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan dan mafia tanah itu setelah memeriksa dua petinggi PT Modern Industrial Estate Cikande, yakni mantan Dirut dan Dirut yang saat ini menjabat, Pascall Wilson.

Dua nama politisi tersebut juga beredar di media massa didapat dari cerita tim penyidik ke salah satu wartawan, bukan keterangan resmi Kejati Banten. Kendati begitu, dua nama politisi selanjutnya menjadi bola panas yang terus ditagih publik.

Meski Kajati Banten, Didik Farhan Syahdan sempat tidak mengakui bahwa FH dan BR tidak berada di arah penyidikan yang dilakukan tim penyidik. Namun begitu, Didik Farhan juga sempat ikut alur berita media massa perihal alasannya belum memeriksa dua nama politisi tersebut. Yakni karena terganjal edaran Kajagung yang tidak diperbolehkan memeriksa yang sedang mengikuti pentas di pemilu. (Baduy)

About admin

Check Also

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 PJU, Ini Daftarnya

TANGERANG — Sebanyak 5 kepala satuan kerja atau satuan wilayah di lingkungan Polres Metro Tangerang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!