
TANGERANG – Dalam rangka menyambut Hut Kota Tangerang ke 31 Tahun, Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meluncurkan program Pekan Panutan Pajak 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.
“Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak,” tutur Pj Walikota, usai melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Senin, (26/02/2024).
Dr. Nurdin, menjabarkan,Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.
“Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,” jabarnya.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, menambahkan, pembayaran relaksasi pajak ini Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.
“Di mana pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak,” jelasnya.
“Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet, qris, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Link Aja yang sudah bekerjasama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Di tahun 2024 ini Pemkot Tangerang memberikan pengurangan di angka 40 persen. Kemudian untuk ketetapan PBB sampai dengan tahun 2014 kita berikan pengurangan di angka 40 persen. Lalu ketetapan yang berada di buku I dapat pengurangan sebesar 20%, Buku II 10%, Buku III 6%, Buku IV 4% dan Buku V kita berikan pengurangan sebesar 3%. (Adv)