Home / Ekonomi / Dituding Persekongkolan Tender, Pokja ULP Kota Tangerang Terancam Dipolisikan

Dituding Persekongkolan Tender, Pokja ULP Kota Tangerang Terancam Dipolisikan

Ilustrasi Lelang Proyek Tender.

TANGERANG – Desakan azas perubahan Kinerja ASN di Pokja ULP Pemkot Tangerang juga datang dari Tokoh masyarakat, Tatang Sago sebagai warga Kota Tangerang yang taat membayar Pajak, sudah kesel banget, karena persoalan Mapro (Makelar Proyek) yang diduga mempengaruhi otoritas Pokja Barjas Pemkot Tangerang

“Sejak Pokja Barjas di Pimpin oleh pejabat yang sekarang sebut saja Nandung, banyak persoalan dan hal itu menjadi keluh kesah pengusaha lokal Kota Tangerang, untuk itu Sekda dan Asda lll jangan hanya diam, lakukan sesuatu ketegasan agar warga ikhlas bayar pajak untuk, gaji ASN pemkot Tangerang,” tegas Tatang, Selasa 23 Agustus 2023.

Tatang apresiasi dan menyarankan Kontraktor Lokal Tangerang melaporkan ke pihak APH agar paket – paket yang telah dinenangkan oleh pihak Pokja / Panitia Lelang khususnya yang nilainya diatas 1 miliar agar segera di Periksa.

“Sebagai masyarakat taat hukum ya harus buat laporan kepada yang berwajib, agar ada sikap ketegasab menganulir proyek dimenangkan ada campur tangan Mapro,” kalau dibiarkan dapat membahayakan keuangan Negara/Daerah “sebab kuat dugaan Mapro (Mapia Proyek) yang menggunakan dana APBD Pemkot Tangerang terus menjalankan aksinya, tentu sudah sangat meresahkan para pengasaha / Kontraktor,” tandas nya.

Pihak Panitia Lelang POKJA Pemilihan 1.12 Pengadaan Barang/Jasa Lelang Pemerintah Kota Tangerang mendapat Surat Sanggahan Lelang No : 01/SSL/APB/VIII/TNG/2023 Tangerang, pada 15 Agustus 2023

“Sehubungan ada Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di Halim Perdana Kusuma oleh : Panitia POKJA 1.12 Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kota Tangerang TA.2023, kami mengajukan Surat Sanggahan Lelang,” ungkap SF (Kontraktor) pada selasa 23 Agustus 2023 di Warung Babakan.

SF pun mengatakan, sebagai kekecewaan kami terkait adanya tidak menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)

“RKK yang dimaksud terdiri atas : a) Elemen SMKK dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Kontruksi sehingga tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Intruksi Kepada Peserta (IKP) nomor 17.2.5 pada Dokumen Penawaran Kami,” ujar SF sembari melihatkan surat sanggahan.

Kami telah melihat penawaran yang di upload, ternyata kami telah memasukkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)

RKK itu terdiri atas : a) Elemen SMKK/ RK3K dan untuk point b) Pakta Komitmen Keselamatan Kontruksi itu terjadi dan ditandatangani di depan PPK setelah dinyatakan perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang bukan sebelum menang, “imbuh nya.

Karena itu, kami mengajukan sanggahan dan menggugat dengan alasan persyaratan sebagai berikut :
1. Kenapa tidak dilakukan Verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan pemenang sebagai bentuk bahwa kelengkapan dari kita bisa dibuktikan.

2. Apakah pemenang sudah dilakukan Verifikasi lapangan tentang kebenaran dokumennya,
dan perusahaan tersebut bukan dari wilayah banten khususnya tangerang.

3. Dan selama saya menunggu hasil Verifikasi belum melihat pihak pemenang ada di
verifikasi oleh Panitia dan perusahaan pemenang pernah mengerjakan di semanan yg
dimana pekerjaannya banyak di complain di lapangan, ternyata bukan perusahaan tersebut
yg bekerja.

4. Apakah perusahaan pemenang memiliki Ahli K3 Kontruksi yang diterbitkan oleh Badan
Sertifikasi Nasional yang sah menurut Kementerian PUPERA dan disertai NPWP.

5. SMK3 yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik
Indonesia. Yang mana kebutuhannya juga untuk Keselamatan Kerja. Apakah Pokja tidak
berlebihan dalam mengajukan untuk persyaratan lelang, walau punya hak penuh dalam
lelang. tapi kalau fungsinya sama mohon dikaji kembali persyaratannya. Apabila sama
yang dibutuhkan harus memilih salah satu jangan semua masuk dalam persyaratan lelang.

6. Kalo memang tidak ada pembuktian kualifikasi berarti POKJA 1.12 ada indikasi permainan jual beli proyek. Maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang dan berwajib.

Dengan adanya Point diatas, sebagai pengusaha proyek APBD sangat keberatan yang dibuat Pokja 1.12. Untuk Lelang sekelas APBD dibawah 10 Miliar, membutuhkan Keselamatan Kerja yang begitu banyak.

“Apakah sampai begitu bahayanya harus sampai dilindungi beberapa persyaratan yang fungsinya sama. Sedangkan Pada paket lokasi pekerjaan sama dan nilai yang sama tidak membutuhkan persyaratan seperti dalam lelang pada POKJA 1.12, “Seraya SF menegaskan, lebih penting mana personil ahlinya dari pada Rencana SMK3, “Cetus nya.

Untuk diketahui lagi, semua persyaratan yang ada harus menghadirkan tenaga personil ahlinya apakah pihak perusahaan yang lain. (gun)

About admin

Check Also

Tanamkan Minat Baca, Pemkot Tangerang Miliki 30 Perpustakaan Tersebar di Kota Tangerang

TANGERANG – Dalam upaya menumbuhkan minat membaca, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan ...

error: Content is protected !!