TANGERANG – PT.Sari Indah Lestari (SIL) selaku pengelola Mal CBD Ciledug telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Bambang Sucipto SH.MH selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas menunjuk dan mengangkat 3 orang kurator dalam proses kepailitan PT.SIL.
Tim kurator PT.SIL (Dalam Pailit) mengumumkan amar putusan pembatalan putusan pengesahan perjanjian perdamaian PT.SIL (Dalam Pailit) N0.14/PDT.SUS.PEMBATALAN.PERDAMAIAN./2023/PN Niaga.Jkt.Pusat.
Sekira pukul 14.00, tiga orang kurator dari PT. SIL membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum atau advokasi teehadap kreditur (pemilik dan penyewa) di CBD Mal lantai 1.
Anton Tampubolon selaku pemilik kios CBD Mal Senin 7 Agustus 2022 mengatakan, bahwa hakim pengawas telah menetapkan jadwal rapat kreditor pertama Kamis 27 Juli 2022 sekira pukul 10.00 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus.
Batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditor dan kantor pajak Kamis 10 Aguatus 2023 di tim kurator PT.SIL (Dalam Pailit).
Rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan Kamis 24 Aguatus 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*/gun)