TANGERANG – Sejumlah pemilik kios di Mal CBD Ciledug menolak kehadiran kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penolakan itu disampaikan langsung Anton Tampubolon selaku pemilik kios di Mal CBD Ciledug, Senin 7 Agustus 2023.
“Secara pribadi saya tidak mau musyawarah dengan kurator PT.SIL. Tetapi saya mau dengan kurator yang di tunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tegas Anton.
Menurut Anton, mestinya kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengundang pemilik kios melalui kop surat resmi untuk musyawarah.
Ini malah PT.SIL gandeng yang mengatas namakan kurator membuat surat undangan ke pemilik kios agar musyawarah.
“Saya pribadi pertemuan ini hasilnya declock. Karena kuratornya dari PT.SIL,” paparnya.
Dalam pertemua tadi lanjut Anton, pemilik kios Mal CBD mengajukan pertemuan kembali 24 Agustus 2023 yang dihadiri Kurator Pengadilan Jakpus dan PT. SIL.
Sekadar informasi, Pengumuman Putusan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian PT. Sari Indah Lestari (DALAM PAILIT) N0.14/PDT.SUS.PEMBATALAN PERDAMAIAN/2023/PN NIAGA.JKT.PST. (gun)