TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, baru saja mengeluarkan himbauan terkait pelarangan penggunaan klakson “telolet” di Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, himbauan pelarangan penggunaan klakson “telolet” di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang. Saat ini, koordinasi mengenai himbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson “telolet” ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Jumat, (4/8/23).
Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamain ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang. Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, himbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson “telolet” tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (*/gun)