CNNBanten.id – Abdullah Syapiih,SH.S.ip, salah seorang peserta calon Panwaslu dari Kecamatan Karang Tengah, resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.
Surat laporan tersebut dibuat oleh Syapiih karena dirinya sebagai peserta, merasa kecewa atas pelaksanaan rekrutmen dan menganggap Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pelanggaran kode etik serta pelanggaran informasi keterbukaan publik.
Pelanggaran tersebut diduga karena Bawaslu Kota Tangerang tidak profesional saat melaksanakan rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kota Tangerang yang dilaksanakan belum lama ini.
“Saya menganggap ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran informasi keterbukaan publik yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang saat rekrutmen Panwascam se-Kota Tangerang. Selain itu Bawaslu Kota Tangerang sebagai bagian daripada penyelenggara Pemilu, yang seharusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas dan transparansi demi menjaga dan mengawal pemilu yang bersih.
Namun telah diciderai oleh praktik demokrasi gelap ala orde baru yang syarat kepentingan dan KKN, lalu bagaimana penyelenggara bisa mengawal pemilu yang demokrasi dan berintegritas, jika rekrutmennya saja seperti itu,” terang Syapiih dalam keterangan persnya yang dikirim kepada awak media, Selasa (1/11/2022).
Syapiih yang juga Ketua LBH Madani menambahkan, bahwa hari ini dirinya melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ketiga lembaga, diantaranya ke Bawaslu Provinsi Banten ditembuskan ke Bawaslu RI terkait ketidak profesionalan Bawaslu Kota Tangerang dalam penyelenggaraan rekrutmen Panwaslu Kecamatan. laporan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, terkait keterbukaan nilai hasil tes CAT yang tidak di publis ke masyarakat dan laporan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik mengenai rekrutmen yang syarat kepentingan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
“Saya meminta kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Banten, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi Bawaslu Kota Tangerang. Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, maka saya meminta kepada lembaga yang berwenang agar merekomendasikan untuk mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan menganulir seluruh surat keputusan Bawaslu Kota Tangerang terkait Penetapan Panwascam se-Kota Tangerang. Selain itu jika terbukti melanggar, maka saya meminta kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu Kota Tangerang dan sekaligus meminta untuk diadakan rekrutmen ulang,” pungkasnya.
Sementara itu Adib Miftahul, akademisi dari Unis mengatakan, kontroversi panwascam ini tidak terjadi kalau hasil penetapan memakai dasar tes CAT. Sebab, dengan tes tersebut menjadi tolak ukur kompetensi yang nyaris susah diperdebatkan.
“Harusnya pakai saja hasil tes CAT, yang ranking atas dijadikan acuan. Karena tes itu pyur menggambarkan secara riil kemampuan seseorang dan tidak bisa diintervensi hasilnya, ” Ujar Adib dihubungi via pesan whatsapp.
Pria yang juga Dosen Fisip itu menambahkan, responsibility untuk menjadikan pemilu yang berkualitas menjadi sangat penting terkait peran dan fungsi Bawaslu, maka dibutuhkan pengawas yang berintegritas.
“Nah, kalau misal dinilai ada dugaan kepentingan, titip menitip dalam proses perekrutan anggota panwascam, ini bakal menjadi problem. Stigma pemilu bersih, jujur bakal jauh dari kenyataan. Padahal konsen dari pemangku kepentingan adalah pemilu berkualitas menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik,” tutup Adib. (*/gun)