Home / Hukrim / Cuma Modal Kaos Polisi, Pria 22 Tahun di Tangerang Peras dan Ancam Tembak Keponakan Korban

Cuma Modal Kaos Polisi, Pria 22 Tahun di Tangerang Peras dan Ancam Tembak Keponakan Korban

Pria berinisial RZ (22), dan barang bukti kaos polisi yang dibeberkan Polsek Tigaraksa.

CNNBanten.id – Seorang pria berinisial RZ (22) harus berurusan dengan polisi asli usai memeras dan mengancam orang dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, pada Sabtu (25/06).

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang melakukan tindakan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

“Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ (22) yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi,”

Hengki mengatakan, guna memuluskan aksi kejahatannya, pelaku bermodalkan kaos berwarna cokelat yang bertuliskan polisi untuk memeras korban berinisial YK (19).

“Pelaku menggunakan kaos bertuliskan polisi dan melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa (21/06) sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Hengki pada Selasa, (28/06/22).

Dia menjelaskan awalnya pelaku RZ mendatangi korban dan memerasnya. Pelaku juga mengancam keponakan korban akan ditembak jika korban tidak memenuhi permintaannya.

“Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, pelaku juga mengancam akan menembak keponakan korban,” ungkapnya.

Pada saat itu, kata Hengki, korban menyerahkan dua unit handphone miliknya. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkan kejadian pemerasan itu ke pihak kepolisian sektor Tigaraksa.

“Saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” jelas Hengki.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya dari Satuan Reserse Kriminal malakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (25/06), di Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

“Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan Pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme milik korban sesuai dengan laporan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Basri)

About admin

Check Also

Maggie Hadiyanto Luncurkan M&K Skin Care Premium Hilangkan Flek dan Cegah Kulit Kering

Jakarta – Maggie Hadiyanto selama ini lekat dengan dunia mode. Mantan fashion designer ternama yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!