Home / Politik / Diduga Perubahan Fungsi Bangunan Eks City Mall Menjadi Rumah Sakit, Belum Kantongi Ijin

Diduga Perubahan Fungsi Bangunan Eks City Mall Menjadi Rumah Sakit, Belum Kantongi Ijin

Bangunan Eks City Mall Menjadi Rumah Sakit diduga Belum Kantongi Ijin.

CNNBanten.id – Penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Pusat diikuti dengan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah clear alias jadi rujukan baru. Peraturan tersebut resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa pemerintah menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG. PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk mendapatkan legalitas membangun, baik untuk bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka peraturan lama soal ijin pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Berkaitan dengan peraturan baru tersebut, beberapa elemen masyarakat Kota Tangerang mempertanyakan adanya perubahan fungsi bangunan diberbagai tempat, salah satunya bekas pusat perbelanjaan atau mal yang sudah tutup di Kota Tangerang, yaitu City Mal di jalan Moh Toha, Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, yang berubah fungsi disinyalir bakal menjadi rumah sakit.

“Dulunya ini namanya City mal yang cukup terkenal dan sudah lama berdiri disini mas, informasinya sih mal ini sudah dijual ke salah satu pengusaha rumah sakit. Makanya sekarang bangunannya sedang direnovasi dan akan dijadikan rumah sakit. Info yang saya dapat namanya Metro Hospital nanti,” ujar Hasan, salah seorang warga Koang kepada awak media, Kamis 14 April 2022.

Mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas perubahan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2021, tentang retribusi perijinan tertentu. Jika melihat fakta di lapangan pada lokasi bekas mal yang tak jauh dari PT Panarub itu, terdapat adanya perubahan fungsi bangunan gedung dan sudah ada aktifitas perubahan dan renovasi bangunan di lapangan. Sementara PBG yang menjadi legalitas perubahan pembangunan gedung tersebut diduga kuat belum keluar.

Terpisah, dimintai pendapatnya, Pengamat kebijakan publik Tamil Selvan mengatakan, patut diduga adanya “main mata” antara pemangku kepentingan dan pemilik bangunan. Tamil juga mengatakan, bahwa mengacu kepada peraturan baku tentang perijinan, bahwa pemilik gedung tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan sebelum diterbitkannya PBG.

“Sebelum keluar ijin, wajib hukumnya korporasi itu menunggu. Tak boleh gegabah, ini yang mau dibuat kan rumah sakit (RS). Mau urus nyawa, syarat yang detil harus diikuti. Kalau belum ada ijin sudah gerak, malah misalnya ada ijin atau rekomendasi sudah keluar, patut diduga ada kongkalikong nih. Yang urus bisa dipastikan tuyul,” ujar pentolan ketua Forum Politik Indonesia (FPI) itu.

Selain itu, Tamil juga menambahkan, seharusnya Pemkot Tangerang terlebih dahulu melakukan kajian perubahan fungsi bangunan tersebut. Kalau tidak dilakukan kajian dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Banyak kasus di daerah lain bangunan sudah berdiri dan roboh.

“Terbitnya Ketentuan Rencana Kota (KRK) harus melalui kajian yang komprehensif, mulai dari kesesuaian koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan kondisi konstruksi bangunan saat ini. Mengingat mal itu kan sudah lama berdiri, jadi tidak tertutup kemungkinan misalnya bangunan tersebut saat ini sudah ada penyusutan karena kondisi tanah maupun terjadi korosi,” tutupnya. (Cep/gun)

About admin

Check Also

Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Sekolah Peraih Adiwiyata

TANGERANG — Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengapresiasi 34 sekolah binaan Dinas Lingkungan Hidup ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!