Home / Hukrim / Aktivis Mahasiswa Curigai Ada Indikasi Korupsi di Desa Sumur Bandung

Aktivis Mahasiswa Curigai Ada Indikasi Korupsi di Desa Sumur Bandung

Aktivis mahasiswa surati Kepala Desa atas keberatan dan meminta keterbukaan informasi kepada publik.

CNNBanten.id – Aktivis Mahasiswa mencurigai adanya aktivitas korupsi anggaran dana Desa Sumur Bandung, Jayanti. Kecurigaan itu mencuat setelah dirasa tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran Desa Sumur Bandung.

“Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik saya sudah menunggu balasan dari permintaan informasi yang saya ajukan kepada Kepala PPID Desa Sumur Bandung,” ucapnya Firmansyah, aktivis mahasiswa kepada awak media, Selasa 19 April 2022.

Firmansyah mengatakan, dirinya telah membuat surat sebelumnya yang di layangkan. Kata Firman, surat sebelumnya telah memasuki 10 hari kerja namun tidak di respon baik.

Karena ketidak adanya respon dari pemerintah desa tersebut, dirinya melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa.

“Tidak adanya respon dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kini saya kembali mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa Sumur Bandung selaku atasan PPID,” katanya.

Menurut Firmansyah, jika penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN saja tidak boleh mengetahuinya, berarti harus kita curigai ada dugaan indikasi Korupsi.

“Masyarakat harus ikut mengawasi pemerintah dalam penggunaan anggaran mulai dari tingkat desa agar mewujudkan penyelenggaraan negara yang yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan,” tegasnya.

Lanjut Firman, saya menunggu respon balasan salinan secara tertulis dari Desa Sumur Bandung, namun jika tidak diberikan kita akan lanjut ke jalur non-ligitasi.

“Saya akan sengketakan Desa Sumur Bandung ke komisi informasi sampai hak keterbukaan informasi yang saya ajukan dapat diberikan dengan semestinya sesuai aturan undang undang yang berlaku,” ujarnya.

Perlu diketahui, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Basri)

About admin

Check Also

3.419 Pegawai PPPK Kota Tangerang Resmi Dilantik, Siap Berikan Kontribusi Terbaik

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menggelar prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!