CNNBanten.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Para demonstran menyampaikan bahwa Permenaker No.2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai cacat hukum.
Sebab, peraturan turunan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 belum dicabut oleh pemerintah.
“Permenaker No.2 tahun 2022 ini cacat hukum. Maka dari itu kami minta DPRD Kota Tangerang menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat,” ujar Koordinator Aksi Dedi Sudrajat
Tak lama kemudian, para pendemo diterima Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo beserta wakilnya Turidi Susanto, Tengku Iwan Jayansyah serta Sekretaris Komisi I Dedi Fitriadi. Selain itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin turut pula mendampingi.
Perwakilan pendemo pun lantas diajak oleh pimpinan dewan untuk berdialog di ruang rapat Banmus DPRD Kota Tangerang. Sementara ratusan buruh lainnya masih menggelar orasi di depan gedung DPRD Kota Tangerang.
Di dalam ruang rapat banmus, perwakilan pendemo juga menyampaikan agar DPRD Kota Tangerang bisa menyampaikan aspirasi dari para buruh agar pemerintahan Presiden Jokowi mencabut Permenaker No.2 tahun 2022 yang sangat merugikan kaum buruh.
Usai berdialog, Gatot Wibowo dan unsur pimpinan DPRD bersama perwakilan buruh langsung keluar gedung untuk menyampaikan orasi di hadapan ratusan buruh yang masih menunggu di depan gedung dewan.
Gatot beserta unsur pimpinan beserta Kapolres pun menaiki mobil komando para demonstran untuk menyampaikan orasi.
“Terkait Permenaker No.2 Tahun 2022, kami bersama buruh. Kami, DPRD Kota Tangerang mendukung atas keberatan buruh terkait Permenaker No.2 tahun 2022 untuk dicabut, dan mengembalikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,” ujar Gatot.
Usai Ketua DPRD menyampaikan orasi, para demonstran pun berangsur-angsur membubarkan diri dari depan gedung dewan. Pantauan wartawan, aksi demo yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP tersebut berjalan secara kondusif. (dra)