Home / Tangerang Raya / Buruh Datangi KC BPJS Citra Raya Tuntut JHT Dihapus

Buruh Datangi KC BPJS Citra Raya Tuntut JHT Dihapus

KSBI menolak aturan JHT dan berunjuk rasa di depan Kantor Cabang BPJS Citra Raya.

CNNBanten.id – Sejumblah buruh berunjuk rasa di depan kantor cabang BPJS Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada Senin siang (21/02/22). Buruh menuntut atas keberatan mereka terkait aturan baru dari Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Erwan, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Tangerang mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk dicabut karena dinilai timpang tindih dalam aturan itu.

“Buruh hanya minta hapus aturan baru JHT itu,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022. Permen tersebut, lanjut Erwan, mengadopsi dari aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No. 40 Tahun 2004.

“JHT aturan itu adopsi dari Undang undang SJN, itu memang mengatur di dalamnya. Saya harap aturan baru itu segera dicabut, karena ini melukai hati para buruh. Itukan uang kami, pemerintah jangan peras keringat buruh,” kata Erwan.

Ia menyambung, Permen Nomor 19 Tahun 2015 mengatur para pekerja dapat mencairkan dana ketenagakerjaan setelah satu bulan dari masa penghentian kerja. Namun aturan tersebut diperbarui dengan Permenaker yang mengatur pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

“Permenaker itu aturan lama dari Jamsostek di mana pekerja bisa dicairkan setelah satu bulan berhenti kerja. Sekarang dari aturan baru PP nomor 2 Tahun 2022 malah hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun kan membebani kami sebagai buruh,” imbuhnya.

Dia mengatakan akan menggelar demonstrasi kedepannya ke Kementerian Ketenagakerjaan, “kita akan lanjut aksi ke kementerian, karena dokumennya ada di sana. Saya harap aksi kami saat ini bisa diikuti oleh teman buruh lainnya menggeruduk kantor kantor cabang yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Kantor BPJS Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Ghazali Dachlan mengatakan hasil audensi dengan serikat buruh, dia menegaskan terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua memang aturan dari pemerintah dan pihak dari BPJS sendiri hanyalah pelaksana.

“Kami kan hanya pelaksana, aturan itu dibuat oleh pemerintah dan pihak kami (BPJS) hanya menjalankan,” kata Ghazali. (Basri)

About admin

Check Also

Disnaker Kota Tangerang Mulai Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2025

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!