Home / Hukrim / Pengacara Ibu Siti Hadidjah Bakal Gugat BPN Tangsel ke KIP Banten

Pengacara Ibu Siti Hadidjah Bakal Gugat BPN Tangsel ke KIP Banten

Ibu R. Siti Hadidjah bersama anak kandungnya.

CNNBanten.id- Kuasa Hukum ibu R. Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang, SH, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran digital atas kepemilikan sebidang tanah persil 9 D IV, Letter C 1352 seluas 6000 persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Obyek tanah tersebut belum bersertifikat. penelusuran digital ini kan bagian dari kebijakan pemerintah yang sah secara hukum. Pada Tanggal 27 Januari 2022 kami melakukan penelusuran digital melalui link http://www.bhumi.atrbpn.go.id, yang merupakan laman situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Hasil penelusuran digital, terhadap objek tanah ibu Siti Hadidjah, ternyata belum bersertifikat,” kata Erwin saat ditemui di Tangerang Selatan, Senin, 7 Februari 2022.

Erwin sangat menyesalkan atas jawaban surat dari Badan Pertanahan Nasional kota Tangerang Selatan. Saya menganggap BPN tidak transparansi atas status kepemilikan tanah tersebut, ada apa dengan ATR/ BPN Tangsel ? Ungkapnya.

“Saya rasa KantahTangsel pasti mengetahui status kepemilikan tanah tersebut saat ini, baik secara digital maupun fakta yuridis. Karena akses digital ini kan bagian kebijakan Kementerian ATR/BPN Tangsel, jadi lucu apabila Kepala ATR/BPN Tangsel tidak tau,” Ada apa dengan ATR/BPN Tangsel ? ungkap Erwin dengan nada tegas.

Erwin menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum Ibu Siti Hadidjah akan melakukan upaya gugatan sengketa informasi publik terhadap ATR/BPN Tangsel ke Komisi Informasi Publik Provinsi Banten.

“Jawaban surat BPN Tangsel tanggal 25 Januari 2022 sangat keliru dan tidak memberikan keterbukaan informasi publik kepada kami. Intinya kami tidak puas atas jawabannya. Rekam digital hasil penelusuran Tim Kuasa hukum akan kami jadikan bukti, biar semua terang-benderang. Ya dalam waktu dekat gugatan akan kami daftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Karena berdasarkan Yuris prundensi Komisi Informasi Pusat, putusan 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019, dokumen-dokumen riwayat Sertifikat adalah merupakan informasi terbuka” jelasnya. (Cep)

About admin

Check Also

3.419 Pegawai PPPK Kota Tangerang Resmi Dilantik, Siap Berikan Kontribusi Terbaik

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menggelar prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!