Home / Hukrim / Biadab! Usai Perkosa dan Buang Korban Kesungai, Dua Sopir Angkot Pelaku Curas di Tangerang Dibekuk Polisi Satunya di Dor Timah Panas

Biadab! Usai Perkosa dan Buang Korban Kesungai, Dua Sopir Angkot Pelaku Curas di Tangerang Dibekuk Polisi Satunya di Dor Timah Panas

Polisi perlihatkan kedua tersangka saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang dan satu pelaku ditindak secara terukur dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas.

CNNBanen.id – Sopir angkot dan kernet berinisial IS (22) dan GG (24) berhasil dibekuk pihak kepolisian Polres Kota Tangerang lantaran melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan serta melakukan tindakan percobaan pembunuhan, Selasa 25 Januari 2022.

Kedua pelaku ini dengan sadis membuang korbannya ke sungai Ciujung, Kabupaten Serang, Banten usai memperkosa korbannya di dalam angkot dan merampas barang berharga milik korban. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 lalu.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, kronologis kejadian itu saat korban berinisial SP hendak menjenguk orangtua korban yang baru tiba dari Lampung di daerah Balaraja. Korban SP menaiki angkot warna merah putih jurusan Cikande-Balaraja.

Pada saat itu, di dalam angkot hanya ada tiga orang yaitu korban, kernet, dan supir angkot. Namun nahas, dalam tengah perjalanan kernet menutup pintu mobil kemudian terjadi insiden pemukulan tehadap korban SP hingga tak sadarkan diri.

“Kasus ini menurut saya sangat sadis dan korbannya mengalami trauma hingga saat ini,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Dia menerangkan, bahwa korban alami kekerasan. Tak hanya itu, dengan sadisnya kedua pelaku ini mencekik korban hingga memukul dan tubuh korban ditindih menggunakan ban serep mobil. Pada saat itu, korban SP di perkosa dalam kendaraan sedang berjalan.

“Secara tiba-tiba kernet memukuli korban dengan tangan, mencekik, menendang leher korban berulang kali ke arah dada dan punggung. Dia juga menimpa ban serep yang berada di bawah kursi penumpang,” terangnya.

“Kemudian kernet itu mengambil alih kendali supir (bergantian). Selanjutnya supir membuka celana korban danenyetubuhi korban secara paksa,” jelasnya.

Secara brutal, para pelaku ini memukuli korban kembali dan mencekik untuk membunuh korban. Keduanya sempat memastikan kematian korban dengan cara memukul korban kembali.

Setelah itu kedua pelaku membuang korbannya ke sebuah sungai yang terletak di daerah Ciujung, Kabupaten Serang.

“Keduanya membawa korban ke daerah Serang di daerah Tirtayasa di atas sungai Ciujung. Korban yang masih pingsan dilempar dari atas jembatan. Namum alhamdulillah saat korban dilempar dia sadar dan menyelamatkan diri dengan cara berenang dan meminta pertolongan ke orang yang berada di sekitar sungai” ucapnya.

Korban yang berhasil diselamatkan oleh warga sekitar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tirtayasa.

“Setelah mendapat laporan dari Polsek Tirtayasa, Polresta Tangerang melakukan penyelidikan selama dua hari, dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku ini,” katanya.

Kedua pelaku ini berhasil ditangkap di tempat terpisah. Pelaku IS (22) ditangkap pada hari Sabtu (22/22) di Kp. Kedongdong, Pasir Nangka, Tigaraksa. IS adalah otak pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan sekaligus sebagai pelaku pemerkosaan yang sudah direncanakan sebelumnya.

Sementara pelaku GG (24) ditangkap pada Minggu (23/22) di Kp. Colombus, Sukamulya, Cikupa. GG adalah Kernet bersama-sama melakukan tindak Curas sekaligus membantu pelaku IS pemerkosa.

“Kedua tersangka ini ditangkap di tempat terpisah. Saat ditangkap tersangka mencoba melawan dan dilakukan tindakan terukur kepada pelaku ini,” bebernya.

Kedua tersangka, kata Zain, seorang residivis. Tersangak IS pernah dua kali ditahan dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan GG pernah satu tahun ditahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kedua tersangka itu seorang residivis. Pelaku yang ditangkap diketahui motifnya mengincar harta benda dan uang korban dan memperkosa. Untuk menutupi perbuatannya pelaku berupaya menghilangkan nyawa korban dan membuangkan kesungai Ciujung,” tukasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu warna merah-putih dengan Nopol B 2960 VY, dua buah kartu NPWP atas nama SP (korban), satu buah kartu ATM Bank Mayora, satu buah kartu Debit Bank BNI dan satu buah kartu Bank DKI serta kartu KIS atas nama SP, kartu Mahasiswa SP, pakaian korban dan satu unit HP merek OPPO A53 warna biru muda.

Kedua tersangka dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan dan atau Pencobaan Pembunuhan dengan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati.

“Kedua pelaku ini dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati. Kedepannya Kita akan melakukan rekontruksi baik dari pada saat korban naik kendaraan dan terjadi di dalam mobil hingga diperkosa, hingga dibuang di sungai,” tutupnya. (Basri)

About admin

Check Also

3.419 Pegawai PPPK Kota Tangerang Resmi Dilantik, Siap Berikan Kontribusi Terbaik

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menggelar prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!