Home / Hukrim / Bejat! Pria Asal Lampung Cabuli Anak 15 Tahun Hingga Dua Kali di Cikupa Tangerang

Bejat! Pria Asal Lampung Cabuli Anak 15 Tahun Hingga Dua Kali di Cikupa Tangerang

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro perlihatkan barang bukti.

CNNBanten.id – Perempuan berusia 15 tahun berinisial ANA warga Kp. Palahar, Budi Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang jadi korban pencabulan. Pelaku berinisial UHS (42) asal Waypanji, Lampung Selatan.

Peristiwa itu terungkap saat korban mengadukan kepada orang tuanya peristiwa yang dialami korban. Kemudian orang tua korban segera melapor kepihak kepolisian.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi, Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku adalah seorang kerabat teman korban yang hendak mencari pekerjaan. Namun alih-alih menginap, pelaku malah tergoda dengan korban saat melihat korban tertidur dan mengenakan celana pendek selutut.

“Pelaku ini awalnya menginap dirumah korban, karena pelaku tergoda dengan korban maka pelaku melakukan persetubuhan,” kata Wahyu kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat 19 November 2021.

Wahyu menerangkan saat kronologis kejadian, mulanya, korban baru mengenal pelaku pada 23 Agustus, saat tersangka datang kerumah korban untuk mencari pekerjaan di tempat ayah tiri korban sehingga keluarga korban tidak merasa curiga terhadap pelaku.

Kemudian, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di hari yang sama pada Kamis (26/8/21). Yang pertama dilakukan, kata Wahyu, sekira pukul 02.00 WIB dan yang kedua pada pukul 13.00 WIB.

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara saat semua orang yang berada didalam rumah sedang terelap tidur, pelaku masuk secara diam diam kedalam kamar korban. Secara paksa, celana korban dibuka hingga meninggalkan bekas luka di paha korban,” terangnya.

Kata wahyu, pelaku mengatakan kepada korban dengan ancaman kekerasan jika memberontak, “korban sempat berontak tapi korban ini diancam oleh pelaku,” sambung Wahyu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde.

Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

“Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ungkap Wahyu.

Tersangka pun langsung digelandang ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Basri)

About admin

Check Also

Aliansi BEM Banten Bersatu Desak Kejati Tetapkan Tersangka dan Tangkap Aktor Kasus Situ Ranca Gede

SERANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak penyidik Kejati Banten agar segera ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!