Home / Hukrim / Polisi Ungkap Pemalsuan Dokumen SKCK di Tangerang Berkedok Warnet

Polisi Ungkap Pemalsuan Dokumen SKCK di Tangerang Berkedok Warnet

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro beberkan barang bukti hasil sitaan dari tersangka.

CNNBanten.id – Pemilik warung internet di Tangerang digeladah pihak kepolisian lantaran menerima jasa pembuatan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK palsu. Selain dokumen SKCK, tersangka juga menerima pembuatan dokumen-dokumen lainnya.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang menerangkan berdasarkan informasi, di wilayah Rajeg, Tangerang terdapat usaha warung internet yang diketahui menerima jasa pembuatan dokumen palsu.

“Berawal dari penyidik kita, Satreskrim Polresta Tangerang mendapat informasi di wilayah Rajeg terdapat usaha warnet yang berikan jasa untuk pembuatan SKCK palsu,” ungkapnya Wahyu, dalam keterangannya saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Senin 18 Oktober 2021.

Kata Wahyu, pada Sabtu 16 Oktober sekira pukul 21:00 WIB, Satreskrim menggeledah warung internet di Kp. Daon, RT.01/04, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tagerang yang diduga melakukan praktik pembuatan SKCK palsu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka pria berinisial AD (26) selaku pengelola warnet.

“Tersangka AD ini pengelola warung internet yang melakukan pembuatan atau pengeditan dokumen instansi pemerintah,” katanya.

Selain itu, tersangka juga membuat surat-surat penting lainnya dengan cara mengedit atau merubah surat dokumennya menggunakan aplikasi editor.

“Selain SKCK, juga dokumen-dokumen yang lain dipalsukan menggunakan aplikasi photoshop dengan cara mengubah nama dan tanggal dan lainnya,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki usaha warnet selama satu tahun dengan total penghasil dalam satu hari sebanyak seratus ribu sampai seratus tiga puluh lima ribu. Total keuntungan dalam satu tahun kurang lebih empat puluh juta sampai empat puluh lima juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, CPU merek Aparis, Monitor, Printer merek Epson, keyboard, satu lembar surat domisili dan satu lembar surat tanda pencari kerja. Tersangka AD, dijerat Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (Basri)

About admin

Check Also

Pemuda Pancasila Ranting Kelurahan Batujaya Bagikan Takjil ke Pengendara

TANGERANG – Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Batuceper, mempunyai Program di bulan suci ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!