Home / News / Dinilai Janggal, Satpol PP Diminta Cek Perizinan RSIA Muhammadiyah Cipondoh

Dinilai Janggal, Satpol PP Diminta Cek Perizinan RSIA Muhammadiyah Cipondoh

Ketua LSM Topan RI Jimmy Simanjuntak.

CNNBanten.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk mengecek perizinan RSIA Muhammadiyah Cipondoh.

Ketua LSM Topan RI Jimmy Simanjuntak menilai, pengecekan terkait dokumen perizinan rumah sakit komersil tersebut perlu dilakukan lantaran ada sejumlah kejanggalan.

Pertama, kata Jimmy, bangunan empat lantai yang kabarnya digunakan untuk ruang persalinan oleh RSIA Muhammadiyah tersebut diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemkot Tangerang.

“Kalau benar mereka belum mengantongi SLF kan idealnya belum boleh beroperasi, karena ini menyangkut keselamatan. Pihak Dinas Perkim juga sudah menyatakan bahwa mereka belum mengeluarkan rekom SLF untuk rumah sakit tersebut,” kata Jimmy kepada CNNBanten.id, Jumat (24/9/2021).

Kejanggalan berikutnya, menurut Jimmy bisa dilihat dari pernyataan DPMPTSP Kota Tangerang yang menerangkan bahwa pihak pengelola rumah sakit saat ini sedang mengajukan perubahan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

“Artinya kalau ada perubahan IPPT maka otomatis ada perubahan IMB pula. Nah yang jadi pertanyaan IMB gedung empat lantai tersebut peruntukannya untuk apa? Ini yang harus dibuka supaya jelas. Makanya Satpol PP harus mengecek perizinannya,” ucapnya.

Lebih jauh Jimmy berpendapat, SLF merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pemilik gedung. Karena itu menyangkut fasilitas keselamatan yang ada di gedung tersebut.

“Kan sebelum diterbitkan SLF ada beberapa aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengelola gedung. Misalnya apakah sudah dilengkapi perangkat proteksi kebakaran seperti APAR (alat pemadam api ringan), apakah gedung itu aman terhadap guncangan jika terjadi gempa, serta beberapa aspek lainnya,” ucapnya.

Untuk itu Jimmy kembali meminta pihak pengelola gedung maupun Pemkot Tangerang harus benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada gedung tersebut.

“Apalagi kalau saya baca infonya kan sebagian dari gedung itu sudah beroperasi dan sudah digunakan untuk ruang rawat inap. Nah mestinya harus dilengkapi SLF terlebih dahulu sebelum dioperasikan. Karena inikan menyangkut keselamatan manusia,” tandasnya.

Sayangnya, baik Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra maupun Kabid Gakumda Iwan Syarifudin belum memberikan komentarnya ketika dikonfirmasi CNNBanten.id.

Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim ke keduanya tak kunjung dibalas. Begitu pula dihubungi langsung melalui sambungan telepon, kedunya belum merespons.

Diberitakan sebelumnya, bangunan empat lantai milik RSIA Muhammadiyah Cipondoh di Jalan Maulana Hasanudin No.63, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diduga belum laik fungsi.

Soalnya, beredar kabar jika bangunan tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemkot Tangerang.

“Infonya dua dari empat lantai sudah beroperasi. Padahal kan belum mengantongi SLF,” beber sumber tersebut, Kamis (23/9/2021).

Keterangan sumber tersebut diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna.

“Belum. Kita belum keluarkan rekomendasi (SLF,red). Masih proses,” ujar Tatang beberapa waktu lalu.

Sementara Kabid IMB DPMPTSP Kota Tangerang Cisyana memberikan keterangan lain terkait bangunan empat lantai tersebut.

Cisyana menyebutkan bahwa pihak rumah sakit saat ini tengah mengajukan perubahan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) untuk bangunan gedung empat lantai tersebut. “Info dari verifikator. Mereka sedang mengajukan perubahan IPPT,” ujar Cisyana. (dra)

About admin

Check Also

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!