Home / Hukrim / Kisruh Pengelolaan Pasar Babakan, PT Pancakarya Griyatama Gugat Kemenkumham

Kisruh Pengelolaan Pasar Babakan, PT Pancakarya Griyatama Gugat Kemenkumham

Kuasa Hukum Yogi Yogaswara saat menggelar konferensi pers terkait kisruh pengelolaan Pasar Babakan.

CNNBanten.id – PT Pancakarya Griyatama melayangkan gugatan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pemkot Tangerang terkait pengelolaan Pasar Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.

M Amin Nasution selalu Kuasa Hukum Yogi Yogaswara, Direktur PT Pancakarya Griyatama periode 2005-2017, mengatakan selain Kemenkumham dan Pemkot Tangerang, gugatan juga ditujukan kepada Menteri Keuangan RI serta PT Andhara Berkah Mandiri yang disebut-sebut sebagai pengelola baru Pasar Babakan.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang sudah kami sebutkan tadi,” kata M Amin saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/6/2021).

Amin menjelaskan, penggugat adalah Direktur PT Pancakarya Griyatama yang turut menangani Bidang Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan periode 27 Juli 2005 hingga 20 Januari 2017. Dimana, kata dia, saat itu kliennya memenuhi permintaan Pemerintah Kota Tangerang untuk menata kota.

“Penggugat ditugaskan tergugat untuk mengawasi Pasar Babakan yang dibangun di atas tanah milik Kemenkumham yang dipinjam-pakaikan kepada Pemkot Tangerang hingga pembangunan pasar tersebut selesai, selanjutnya diserahterimakan kepada Pemkot sampai tuntas,” katanya.

Proses pinjam pakai, lanjut dia, dari tahun 2005 terjadi ruislag antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama atas tanah seluas 7,6 hektar di Kota Tangerang berdasarkan surat persetujuan Presiden RI No. B.69/ M.Sesneg/2005 tertanggal 27 Januari 2005.

“Kemudian ditintaklanjuti dengan persetujuan prinsip Menteri Keuangan No.S 2391/MK.6/2005 tertanggal 6 Mei 2005. Adapun lokasi dimaksud sekarang dikenal dengan Mall dan Pusat Perdagangan Tangerang City, Kota Tangerang,” jelasnya.

Dalam surat ruislag atas tanah seluas 7,6 hektar itu disebutkan bahwa lahan dalam keadaan kosong, namun pada saat penyerahannya ada pasar tumpah yang ditempati oleh ribuan pedagang yang dikenal dengan pedagang Pasar Cikokol.

“Pada saat terjadi penggusuran, pedagang Pasar Cikokol saat itu direlokasi lokasi Pasar Babakan sekarang ini. Kronologis peritiwa ini semua tertuang dalam alasan dan dasar pertimbangan dari Kemenkumham kepada Menteri Keuangan tertanggal 2 April 2007 No. M.PL.02.01-01,” ungkapnya.

Dijelaskan, atas surat pinjam pakai tersebut, terbitlah surat keputusan Walikota Tangerang No. 664/KEP.88-Dalbang/2007 tertanggal 23 April 2007 tentang pembentukan tim relokasi dan kajian pengelolaan pasar, dimana PT Pancakarya Griayatama berinvestasi senilai Rp8.101.983.325 untuk menampung para pedagang.

“Setelah pembangunan selesai, pada awalnya pengelolaanya dilakukan oleh tim relokasi bekerjasama denga PD Pasar dan setelah jalan dua tahun ada temuan dari kejaksaan kalau pengelolaan oleh PD Pasar tidak disertai modal dari Pemkot Tangerang,” tandasnya.

Dijelaskan Amin, adapun isi Primair gugatan sebagai berikut;

1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa status pinjam pakai atas tanah lahan pasar Babakan dari Tergugat I kepada Tergugat IV adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa yang melakukan pembangunan bangunan pasar Babakan adalah turut Tergugat atas kesepakatan dengan Tergugat IV.

4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah benar pihak yang ditugaskan oleh turut Tergugat untuk membangun, mengawasi dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan pasar Babakan sampai dilaksanakannya serah terima atas pasar Babakan kepada Tergugat IV.

5. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pengelola yang sah dari pasar Babakan sejak bangunan pasar Babakan dibangun oleh Turut Tergugat sampai dengan dilaksanakannya serah terima atas pasar Babakan kepada Tergugat IV.

6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I menunjuk Tergugat II sebagai pengelola pasar Babakan atas persetujuan dari Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.

7. Menyatakan bahwa surat Tergugat III No. S-105/MK.06/WKN.07/KNL.04/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 adalah batal demi hukum. Dimana Kemenkumham meminta mengosongkan lahan Pasar Babakan. Sementara Kemenkumham akan mengalihkan pengelolaan pasar ke PT yang baru.

Keberadaan pasar Babakan ini atas perjanjian pinjam pakai antara Pemkot Tangerang dan Kemenkum-HAM dan PT Pancakarya.

Pernah dari pejabat eselon IV dari Biro Umum Kemenkum-HAM datang kesini untuk mempersoalkan keberadaan pasar. (dra)

About admin

Check Also

Jangan Lewatkan! Disnaker Tangerang Kembali Gelar Job Fair Virtual Besok, Tersedia 579 Lowongan

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen menyediakan lapangan kerja bagi warganya. Salah satunya, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!