Home / News / Kuswarsa Sosialisasi Perda Penanggulangan Covid-19 di Kota Tangerang

Kuswarsa Sosialisasi Perda Penanggulangan Covid-19 di Kota Tangerang

Anggota DPRD Banten Kuswarsa sambutan saat sosialisasi Perda Covid-19.

CNNBanten.id  – Anggota DPRD Banten, Kuswarsa melakukan sosialisai Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penaggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Wawasan Kebangsaan.

Sosialisasi yang dilakukan Anggota Komisi III Fraksi Golkar bersama puluhan wartawan, serta organisasi pemuda dan kemanusiaan di Kota Tangerang  di Aula Kantor Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (24/3/2021) malam.

Menurut Kuswarsa, dalam perda itu terdapat 36 pasal. Pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Covid-19 itu dapat diamati dan dipahami dengan mudah sehingga mudah dicerna oleh masyarakat.

“Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna. Mungkin kalau disini tidak bisa. Tapi kalau di rumah itu akan lebih mudah,” ujar mantan Ketua PMI Kota Tangerang itu.

Sementara saat disinggung soal pasal 7 poin b tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Instansi dalam Perda tersebut yang nantinya akan bersinggungan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, kata dia, bahwa Perda tersebut berdasarkan turunan peraturan dari pusat.

“Itu berdasarkan turuna dari Peraturan Pusat, tapi nantinya akan diserahkan kepimpinan daerah masing-masing. Seperti Bupati atau Walikota, itu kebutuhan daerah masing-masing daerah,” tegasnya.

Tak lupa ia juga mengingatkan seluruh masyarakat Banten untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, antara lain dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

“Tetap menjaga protokol kesehatan dengan memerapkan 3M,” tandasnya singkat.

Sementara itu, Perwakilan Kelurahan Pinang Mumu Rohimu menambahkan, dirinya akan menyosialisasikan Perda Covid tersebut ke masyarakat.

Tujuanya agar masyarakat tahu tentang Perda tersebut. “Mudah-mudahan adanya Perda tersebut masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Mumu.

Mulai hari ini dirinya akan menyampaikan Perda tersebut ke Lurah Pinang hingga ke Camat Pinang. “Isi dalam Perda tersebut akan saya sampaikan ke para pimpinan,” kata Mumu.

Sekedear diketahui, hadir dalam sosialisasi tersebut Saipul Basri (Marsel) sebagai pemateri, perwakilan kelurahan, Mumu Rohimu dan Perwakilan Pemuda Uis Adi Dermawan (Ketua KNPI Kota Tangerag) Ketua PMI Kecamatan Pinang Ikim. (Poy)

About admin

Check Also

191 Siswa Ikuti Seleksi Kepribadian Calon Paskibraka Kota Tangerang Tahun 2024

TANGERANG – Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang tahun 2024 tengah berlangsung. Kali ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!