
CNNBanten.id – Pembelian tanah dan bangunan antara Pemkot Tangsel dan Bank Mayora untuk pembangunan gedung SMPN 23 Tangsel di Jalan Suka Mulya Raya, RT 001, RW 007 No.9, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat ternyata masih bersengketa di pengadilan.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum penggugat yakni CV Multi Guna Usaha, R. Dwinanda Natalistyo di kantornya, Serpong, Jumat 29 Januari 2021.
Dikatakan Natalistyo, bahwa objek tanah dan bangunan tersebut masih bersengketa antara CV Multi Guna Usaha (pengugat), dengan PT Bank Mayora Cabang Tomang (tergugat 1), KPKNL Tangerang II (tergugat 2), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel sebagai tergugat 3.
“Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 September 2019. Dan saat ini kami ajukan juga proses banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” tutur Natalistyo kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021.
Ditambahkannya, jauh hari sebelum mengajukan dan mendaftarkan gugatan pembatalan hasil lelang eksekusi hak tanggungan ke PN Jakarta Barat, pihaknya juga sudah mengirimkan surat himbauan kepada Walikota Tangsel dan Disperkimta agar menunda pembelian tanah dan bangunan itu.
“Tapi ternyata surat himbauan kami tidak diindahkan. Hingga proses jual beli pun akhirnya terjadi antara Pemkot Tangsel dan Bank Mayora,”
Untuk itu pasca kejadian tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat ke kepala BPN Tangsel.
“Sepatutnya Pemkot Tangsel menunda sementara proses administrasi pembelian sampai adanya putusan pengadilan dari upaya hukum banding yang diajukan klien kami,” tutup Natalistyo.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) belum bisa dihubungi. (aul)