CNNBanten.id – Polsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1.207 gram di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (15/1/2021).
Kasus kepemilikan dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai dua orang tersangka yakni Dicky Hardiansyah dan Idrus Firdaus yang keduanya warga Serpong Utara.
Dicky berperan sebagai kurir, dan Indrus sebagai pegedar sabu. Keduanya ditangkap di Pergudangan Multiguna, Jalan Musola Al-Whusto RT 004, RW 001, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.
“Saat kita tangkap keduanya, dan digeledah badannya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening kristal sabu seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Serta 1 bungkus lagi seberat 10 gram,” tutur Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, AKP Hitler Napitupulu kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Pengembangan tak berhenti disitu, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan Idrus, ditemukan 1 bungkus teh China yang didalamnya berisikan sabu seberat 1.047 gram. Termasuk 4 bungkus plastik klip bening sabu seberat 145 gram yang ditemukan di dalam ember.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati. Atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Pantauan CNNBanten.id pemusnahan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu disaksikan oleh BNN Tangsel, dan lainnya. (aul)