CNNBanten.id – Polsek Kelapa Dua meringkus dua orang residivis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) jaringan Lampung.
Setelah tersangka NY (25) dan (RA) melancarkan aksinya di sebuah rumah makan di Gading Serpong Kabupaten Tangerang, Jumat (16/10/2020) lalu.
Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap di Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/12/2020) lalu, usai dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari korban, setelah melihat rekaman dari CCTV di lokasi kejadian, Tim Vipers mendapatkan kedua tersangka,” kata Luckyto saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (16/12/2020).
Dari keterangan pelaku, Luckyto mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana serupa belasan kali. Bahkan, kata dia, keduanya merupakan residivis terhadap kasus yang sama, di wilayah Lampung dan juga di Serang, Banten.
“Pelaku ini dapat dikategorikan sebagai residivis. Komplotan ini memang telah melakukan tindak pidana atau tindak kejahatan yang sama berkali-kali,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menuturkan, di wilayah hukum Polres Tangsel, kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali pencurian beragam jenis motor.
“Dari informasi yang telah digali pelaku ini sudah beraksi di 12 lokasi yang ada di sekitaran Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Dari alamatnya, kedua tersangka dari komplotan Lampung,” tutur Wibi.
Saat ini, Wibi mengaku, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada satu orang tersangka lainnya dan juga penadah motor hasil curian.
Kemudian, dari kedua Pelaku, Wibi mengatakan, berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF bernomor B 4476 NJB, satu kunci, dan enam anak kunci leter T, satu batang alumunium yang telah dimodifikasi, satu flashdisk rekaman CCTV, serta satu tas selempang warna hitam.
“Penadah masih dikembangkan, satu tersangka masih DPO, arah kabur ke Lampung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(aul)