Home / Politik / KPU Jamin Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada Serentak, Ini Aturannya

KPU Jamin Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada Serentak, Ini Aturannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020/istimewa.

CNNBanten.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengupayakan jaminan pasien Covid-19 bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, namun, KPU mewanti-wanti aturannya. Karena menurutnya yang memahami terkait dengan kondisi itu adalah gugus tugas dan petugas medis di daerah masing-masing.

Untuk itu, ia juga mengaku pihak sudah berkoordinasi kepada masing-masing gugus tugas terutama di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ya kalau memang gugus tugas itu tidak mengizinkan, maka kami tidak melakukan atau kemudian menfasilitasi pasien covid menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau dapat rekomendasi bisa saja dilakukan pemilihan suara,” terang Ilham.

Ilham menambahkan, pasien Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) yang kemudian masih bisa difasilitasi dengan koordinasi bersama rumah sakit. Bukan yang pakai ventilator, dirawat.

“Tapi kalau kemudian gugus tugas menyatakan tidak boleh maka kami tidak akan melakukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, aturan ini bahwa KPU berusaha untuk memastikan hak konstitusional masyarakat dengan berkoordinasi ke institusi yang berwenang, khususnya terkait hak suara dalam Pilkada serentak 2020.(aul)

About admin

Check Also

Anggota DPRD Sebut Adanya Potensi PAD Yang Menguap Dari Sektor Perizinan

TANGERANG – Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Warta Supriatna sebut adanya potensi pendapatan asli ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!