Home / News / 33 Warga Terjaring Razia Masker di Pondok Ranji, 12 Orang Diantaranya Bayar Denda Administrasi

33 Warga Terjaring Razia Masker di Pondok Ranji, 12 Orang Diantaranya Bayar Denda Administrasi

Salah satu warga tak kedapatan memakai masker terjaring razia di Pondok Ranji, hari ini.

CNNBanten.id- Satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Satpol PP Provinsi Banten menggelar razia masker terhadap para pelanggar PSBB di Jalan WR Supratman, Komplek Pertamina, Pondok Ranji, Rabu (4/11/2020).

Puluhan personil gabungan satu persatu merazia masyarakat yang tak kedapatan menggunakan masker sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pantauan CNNBanten.id, 33 warga yang merupakan para pengguna jalan terlihat menggunakan rompi berwarna orange bertuliskan pelanggar PSBB Kota Tangsel. Mereka kedapatan tak menggunakan masker. Sebagian para pelanggar diwajibkan untuk memilih saksi, baik sosial maupun saksi administrasi denda sebesar Rp50 ribu.

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, para pelanggar PSBB yang kedapatan dan terzaring razia tak menggunakan masker ini langsung diproses di tempat.

“Razia masker di Jalan Kuda Laut, Komplek Pertamina didapati 21 orang terkena saksi sosial dan 12 orang memilih saksi administrasi membayar denda sebesar Rp50 ribu. Hasil uang denda ini akan langsung kami serahkan ke kas daerah,” ujar Sapta Mulyana di lokasi.

Sebagai informasi keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.(aul)

About admin

Check Also

Disnaker Kota Tangerang Punya Unit Layanan Disabilitas untuk Masuk Dunia Kerja

TANGERANG – Disabilitas bukanlah suatu halangan untuk mencapai impian. Namun seringkali akses terhadap kesempatan kerja ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!