CNNBanten.id – Banyaknya berita yang beredar tentang perkara hukum yang dihadapi oleh Ustadzah Kingkin Anida beberapa hari terakhir. Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) cabang DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait banyaknya kekeliruan dan kesimpangsiuran terhadap berita tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi cnnbanten.id pada Kamis (15/10/2020), Paham yang merupakan kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida, menyampaikan sejumlah fakta.
Di antaranya bahwa Ustadzah Kingkin Anida adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, bukan pengurus partai politik (bukan politisi).
Ustadzah Kingkin Anida juga bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI.
Paham pun menjelaskan kronologis penangkapan Ustadzah Kingkin Anida oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB.
“Klien kami ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screen shoot status akun Facebook miliknya yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial,” terang Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida Nurul Amalia dalam rilis yang disampaikan pada redaksi.
Ditambahkan, Ustadzah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoax.
Usai mendapat info bahwa itu hoax, Ustadzah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustadzah Kingkin Anida merupakan korban hoax, bukan pelaku penyebar hoax.
Saat ini Ustadzah Kingkin Anida masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Paham Jakarta sebagai penasehat hukum juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.(aul)