Home / Politik / Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Covid-19, Paslon Melanggar Diberi Sanksi Larangan Kampanye Tiga Hari

Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Covid-19, Paslon Melanggar Diberi Sanksi Larangan Kampanye Tiga Hari

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep (kedua dari kiri) bersama BPBD, Dinkes, dan Satpol PP menggelar konferensi pers, hari ini.

CNNBanten.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk kelompok kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pokja tersebut dibentuk untuk menangani pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu Tangsel menggandeng KPUD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, dan BPBD, Rabu (7/10/2020).

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, Pokja dibentuk guna menekan penyebaran Covid-19 dalam rangka Pilkada. Pihaknya melakukan itu tidak ingin ada kluster baru dalam Pilkada.

“Jika nanti di kampanye terbatas dan kampanye tatap muka terdapat Paslon melanggar protokol Covid, maka Bawaslu akan memberikan teguran secara tertulis,” terang Muhamad Acep saat di Ballroom Swis Belhotel, Intermaks, Serpong, Tangsel.

Acep menjelaskan, dalam surat teguran itu, apabila Paslon masih tetap melanjutkan acara, maka pihaknya akan memberikan teguran terhadap Paslon berupa larangan kampanye selama tiga hari.

“Dalam surat teguran tersebut Bawaslu memberikan waktu satu jam kepada penyelenggara untuk membubarkan acara. Jika nanti mereka tidak mentaati peraturan maka BPBD, Satgas Covid dan Satpol akan melakukan penindakan hukum yang lain. Apabila itu tetap dilaksanakan, makan sanksi administrasinya tidak boleh mengikuti kampanye selama tiga hari,” beber Muhamad Acep.(aul)

About admin

Check Also

Dasar Jadi Anggota PWI, 97 Wartawan Ikut Pembekalan Dengan Karya Latih Wartawan Di Banten

SERANG – BANTEN II PWI Provinsi Banten menggelar Karya Latih Wartawan/ Orientasi Keanggotaan dan Keorganisasian ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!