CNNBanten.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar pabrik ekstasi di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari penggerebekan home industri yang menghasilkan ribuan pil ekstasi itu, dua pelaku berinisial DI (28), dan JC (26) berhasil ditangkap bersama barang bukti 13 pil ekstasi sisa penjualan, dan bahan-bahan obat kimia sebagai bahan pembuat ekstasi hasil home industri, Rabu (30/9/2020).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penangkapan dua pelaku berawal dari informasi warga dan hasil pengembangan yang dilakukan tim Vipers Polres Tangsel.
“Pengembangan dimula dari tim Vipers Polsek Kelapa Dua yang mendapat informasi ada sebuah kontrakan diduga memproduksi dan mengedarkan obat berbentuk tablet yang menyerupai narkotika jenis ekstasi. Setelah menyelidiki informasi tersebut, pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 19:00 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap,” terang AKBP Iman Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti 13 butir pil, 2 mangkok putih berisi serbuk putih dengan berat kotor 94,3 gram dan 54, 6 gram, 3 bungkus pewarna, 1 set alat pencetak, dan peralatan timbangan digital.
Selain itu terdapat barang bukti lain seperti palu, sendok takar, blender, bundelan sarung tangan plastik, bahan paking berupa kardus, plastik, lakban dan 2 unit handphone.
Akibat perbuatannya itu, kini dua pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan guna perkembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam pasal 196 dan 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 113 ayat 2 pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(aul)