CNNBanten.id – Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Satu pelaku yang juga tersangka berinisial KY (56) berhasil dibekuk di kios tambal ban Jalan Arjuna, Kelurahan Parakan, Kecamatan Pondok Benda, Pamulang, Sabtu (5/9/2020) lalu.
Saat penangkapan dan penggeledahan KY, polisi mendapatkan satu bungkus plastik bening narkotika jenis sabu (kristal bening) sebanyak 5,40 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kembali di rumahnya di Pamulang Permai II E-70/17 RT 007 RW 015, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Dalam pengeledahan itu, ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu sebesar 441,74 gram.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kontrakan tersangka. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik kemasan Alishan Jin Xuan Tea (Teh Cina-red) yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu (kristal putih) sebanyak 2006,7 gram yang ditemukan di ruang dapur, tepat di bawah kompor.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, dari tiga tempat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu (kristal putih) sebanyak 2.453,84 gram dengan total nilai sebesar Rp 2.5 miliar.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 10 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup,” terang Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (25/9/2020).(aul)