Home / Tangerang Raya / Airin Spontan Sebut “Cilenggang” Usai Ditanya Status Ketua KPU RI Positif Covid-19

Airin Spontan Sebut “Cilenggang” Usai Ditanya Status Ketua KPU RI Positif Covid-19

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat memberikan pernyataan terkait Rakor bersama Kemendagri.

CNNBanten.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyebut secara spontan “Cilenggang” ketika ditanya sejumlah wartawan terkait status positif Covid-19 yang kini dialami Ketua KPU RI, Arief Budiman.

“Apa kemarin Cilenggang. Eh enggak tau saya. Dia kenanya benar enggak di Cilenggang?,” tanyanya kembali kepada wartawan saat ditemui di lobi Balai Kota, Marunga, Serua, Kecamatan Ciputat, Jumat (18/9/2020) sore kemarin.

Spontanya Airin beralasan, karena sebelumnya KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan di Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/9/2020) lalu. Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Ketua KPU RI Arief Budiman dan jajaran komisioner lainnya.

Sementara terkait rapat koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan betul tidak adanya klaster Covid-19 pada Pilkada Serentak, khususnya di Tangerang Selatan. “Yang pasti mengingatkan betul agar tidak terjadi klaster baru di Pilkada,” jelasnya.

Sementara ketika ditanya awak media dengan adanya salah satu komisioner KPU Tangsel yang positif Covid-19, Airin menegaskan bahwa harus segera melakukan isolasi mandiri, kantor ditutup selama 3 hari dan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Airin juga menyanggah adanya informasi akibat keterlambatan hasil swab test yang beredar sehingga lambatnya deteksi terhadap komisioner KPU yang positif Covid-19. “Kenapa ga ditanya terus gitu ini kapan keluar hasil swab testnya ke Dinkes Tangsel. Kenapa bisa lambat hasilnya. Kalau misalnya akibat lambat itu kan karena menumpuk atau antre di labolatorium saja,” tutup Airin yang langsung menuju mobil dinasnya.(aul)

About admin

Check Also

Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

TANGERANG – Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!