CNNBanten.id – Satuan Gugus Tugas Covid-19 dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP bersama Forkimcam Kecamatan Cikupa gelar operasi Yustisi, para pelanggar yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi berupa push Up dan syok terapi.
Adi Yanto Sekretaris Camat Cikupa mengatakan, para pengendara yang melintas yang tidak menggunakan masker diberhentikan guna diberikan sanksi tegas.
“Kami berikan sanksi tegas ke para pengendara dan masyarakat supaya mereka bisa patuh protokol kesehatan,” katanya, Jum’at (18/9/2020)
Masyarakat yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi Syok terapi berupa diperlihatkan keranda mayat dan dimasukan kedalam mobil ambulan ada juga pelanggar yang berikan hukuman push Up.
“Ada yang diberikan push Up ada juga yang diperlihatkan keranda mayat supaya mereka bisa menghayati dan sadar akan dampak kematian karena Covid-19 ini,” ujarnya
upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan Covid-19.
Terpisah, Camat Cikupa H Abdullah S. Sos M.SI, menyampaikan kepada masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan guna menekan angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang Khususnya di wilayah Kecamatan Cikupa.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker dan gunakan handsanitizer, selalu patuhi himbauan dari pemerintah,” pungkasnya
Dalam razia tersebut, sedikitnya ada 18 orang yang terkena pelanggaran. Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan sanitizer oleh Kecamatan Cikupa juga diberikan himbauan agar selalu mematahui protokol kesehatan. (Hasan Basri)