Home / Hukrim / Pelaku Pembawa Kabur Motor Harley Davidson di Ciputat Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku Pembawa Kabur Motor Harley Davidson di Ciputat Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan (dua dari kiri) memberikan keterangan pers di lobi Mapolres Tangsel.

CNNBanten.id – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku pembawa kabur motor Harley Davidson, di Perumahan Bali View, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel yang terjadi pada 21 Agustus 2020 lalu.

Pelaku berinisial TLX (40) tak berkutik saat ditangkap di lokasi persembunyiannya, di wilayah Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian motor gede (Moge) yang telah beraksi cukup lama.

“Iya pelaku sudah kami tangkap di daerah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Pelaku merupakan spesialis Moge dan di lokasi ditemukan juga kendaraan curian lainnya,” kata Muharam, saat konferensi pers di lobi Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Ditambahkan, saat diamankan polisi, Moge Harley Davidson tahun 2002 tipe Sportster XL 883 R berwarna Mirage Orange Pearl telah diubah warnanya menjadi hitam. Namun, setelah dicek nomor rangkanya masih sama, yakni MJ74CKM1X2K120580.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat ancaman hukuman tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aul)

About admin

Check Also

Sertijab, AKBP Eko Bagus Riyadi Jabat Wakapolres Metro Tangerang Kota

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!