Home / Hukrim / Oknum Security di Kota Tangerang Tak Diberikan Pinjaman, Sekap Dua Karyawan Pegadaian

Oknum Security di Kota Tangerang Tak Diberikan Pinjaman, Sekap Dua Karyawan Pegadaian

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menunjukan barang bukti.

CNNBanten.id – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menangkap seorang petugas security yang bekwrja di Pegadaian di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada (20/8) lalu.

Security tersebut telah melakukan penyekapan terhadap dua pegawai pegadaian dan mencuri sejumblah barang di Gerai.

Latar belakang aksi tersangka AB ini adalah karena sakit hati terhadap management perusahaan, karena tidak diberikan pinjaman uang untuk membiayai pengobatan orang tuanya.

Aksi tersangka AB tertangkap kamera pengawas atau CCTV bagian gudang gerai pegadaian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka AB menyekap dua pegawai di dalam gudang dan mengancam diduga dengan senjata api serta pisau, kemudian mengikat tangan dan menutup mulut menggunakan lakban.

Dengan leluasa, masih kata Sugeng, tersangka menguras sejumblah barang berupa telepon genggam, komputer jinjing (laptop), serta sejumblah uang tunai senilai Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

“Pengungkapan kasus ini berbekal dari rekaman cctv dan keterangan dari kedua pegawai yang disekap,” kata Sugeng saat konferensi Pers di Metro Tangerang Kota, Selasa (25/8/2020)

Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari, tersangka AB dapat ditangkap di rumahnya. Namun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“Penyelidikan didapatkan dari rekaman cctv dan membantu dalam pengungkapan dan dilengkapi dari dua saksi korban penyekapan. Dan bisa di identifikasi sehingga dilakukan pengejaran selama tiga hari dan pelaku berhasil ditangkap, tersangka AB adalah karyawan security di perusahaan yang sama,” ungkap Sugeng

Sementara itu, tersangka AB mengaku perbuatan nekatnya mencuri di perusahaan tempatnya bekerja karena latar belakang sakit hati tidak pernah diberikan pinjaman uang. Padahal dirinya membutuhkan untuk membiayai kehidupan keluarga dan mengobati ibunya yang sedang sakit.

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai teknisi perusahaan dan datang untuk memperbaiki alarm. “Sakit hati meminjam uang tidak pernah diberikan dari perusahaan, saya datangi Tkp dan mengaku sebagai teknisi perusahaan untuk memperbaiki alarm, untuk barang belum dijual dan uangnya total satu juta empat ratus,” pungkasnya

Tersangka AB belum sempat menjual barang dan uang hasil curiannya, namun keburu ketangkap oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara. (Hasan Basri/Usdo)

About admin

Check Also

Sertijab, AKBP Eko Bagus Riyadi Jabat Wakapolres Metro Tangerang Kota

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!