
CNNBanten.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencabut izin operasional karaoke executive dan massage atau spa Venesia BSD di kawasan Serpong yang digrebek Bareskrim Polri, pada Rabu (19/8/2010) lalu.
Hal itu dikatakan Kabid Perizinan Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan Sapto Pratolo saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Senin (24/8/2020).
Sapto menjelaskan, Venesia memiliki tiga izin operasional, yakni karaoke, hotel dan massage atau spa. Dua di antaranya dicabut berdasarkan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel.
Venesia BSD terbukti melanggar larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlangsung di wilayah Tangerang Selatan.
“Dua izin yang kami cabut, yaitu izin operasional massage atau spa dan izin operasional karaokenya. Dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB, hingga prostitusi,” ujarnya.
Dengan pencabutan izin tersebut, lanjut dia, usaha karaoke dan spa di Venesia BSD akan ditutup dan tidak bisa lagi beroperasi. Sementara untuk izin operasional hotel tidak dicabut dan masih diperbolehkan buka.
Sapto menambahkan, saat ini pihaknya bersama Satpol PP Tangsel tengah berkoodinasi dengan pemilik Venesia BSD untuk segera menutup dua bidang usahanya tersebut.
“Saat ini kita cabut dan insya Allah hari ini, Senin (24/8/2020) juga kita berikan informasi kepada owner-nya untuk segera menutup usaha,” tegas Sapto kepada awak media.
Sementara Kasat Pol PP Tangerang Selatan, Mursinah, mengaku sudah melakukan pengawasan seluruh operasional tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pihaknya tidak menemukan praktik prostitusi.
“Berapa kali kita tertibkan, namun tidak ditemukan,” ungkap Mursinah.
Dia menegaskan, selama PSBB sejumlah tempat usaha dilarang beroperasi. Kecuali hotel dan restoran telah diizinkan beroperasi dengan kelonggaran PSBB.
“Ada beberapa yang tidak diperbolehkan operasional, antara lain usaha hiburan, massage, karaoke dan itu harus masih tutup,” terang dia. (aul)