Home / Hukrim / Walau Ditetapkan Tersangka, Kasus Lurah Saidun Bisa Berujung Damai, Kok Bisa?

Walau Ditetapkan Tersangka, Kasus Lurah Saidun Bisa Berujung Damai, Kok Bisa?

 

Lurah Benda Baru Saidun tersangka pengrusakan SMAN 3 Tangsel.

CNNBanten.id – Status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun dalam kasus pengrusakan SMAN 3 Tangsel bisa jadi berujung damai.

Pasalnya hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, belum mencopot Saidun dari jabatannya.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, Lurah Saidun sampai saat ini masih aktif dan belum dicopot dari jabatannya, karena kasus itu bisa saja berdamai. Walaupun dia sudah tersangka di Polisi.

“Tentu bisa dilakukan musyawarah atau damai ketika ada penerimaan maaf. Kasus tersebut kan delik aduan, bukan temuan. Kalau delik aduan, tergantung yang ngadu. Kalau yang nagadu minta selesai, ya selesai,” kata bang Ben sapaan akrab Benyamin Davnie di Balai Kota, Senin (24/8/2020).

Sementara soal pemberhentian jabatan Saidun sebagai ASN, Benyamin menegaskan ditentukan dari hasil proses hukum peradilan di pengadilan nanti.

“Kalau sudah diputus pengadilan di atas lima tahun, kalau tidak salah, dia diberhentikan sebagai ASN. Kalau di bawah lima tahun ya enggak lah. Jadi saat ini masih menunggu proses hukum, kita hormati proses hukum yang tengah berlangsung,” tegasnya.

Namun kemungkinan adanya sanksi tentu akan diberikan kepada Saidun atas perbuatannya merusak fasilitas sekolah lantaran siswa titipannya tidak diterima di SMAN 3 Kota Tangsel.

“Kita sudah berikan teguran. Baperjakat juga nanti akan menyidangkannya. Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Kemungkinan mah ada aja, kalau Baperjakat menetapkan dia harus dilakukan penurunan pangkat atau penurunan gaji, penundaan gaji ya itu dilakukan. Tapi sekali lagi, saat ini kita tunggu proses hukumnya dulu,” pungkas Ben.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun sebagai tersangka pengrusakan di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan yang terjadi pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan Polsek Pamulang berdasarkan hasil penyidikan kasus yang dilakukan sekira tiga pekan lalu.

“Hasil penyidikan, terlapor Lurah Benda Baru, Saidun statusnya ditingkatkan menjadi tersangka atas perbuatannya yang mengamuk di ruang kepala SMAN 3 Tangsel karena siswa titipannya ditolak,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Kamis (20/8/2020).

Supiyanto menjelaskan, Saidun ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan keterangan para saksi. Dimana hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti. Yakni pecahan toples beling yang ditendang oleh tersangka dan rekaman CCTV milik sekolah saat kejadian.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan lantaran siswa titipannya di SMAN 3 Kota Tangsel ditolak, Polsek Pamulang belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Alasanya, proses pemanggilan resmi ke Pemkot Tangsel baru dilakukan.

“Belum kami tahan, karena surat pemanggilan sudah kami layangkan melalui ibu Walikota Tangsel karena beliau masih berstatus PNS dan sudah ditembuskan melalui Camat Pamulang,” tambah Supiyanto. (aul)

About admin

Check Also

Minta Petugas Layani Pemudik dengan Baik dan Humanis, Kapolres Cek Kesiapan Posyan dan Pospam di Tangerang

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengecekan dan monitoring terhadap Pos Pengamanan (Pos Pam) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!