
CNNBanten.id – Aparat Pemerintah Kecamatan Pinang bersama Satpol PP Kecamatan menggelar razia operasi aman bersama di Pasar Blok K Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Razia operasi aman bersama ini dipimpin langsung Camat Pinang Kaonang bersama personel lainya. Ini dalam rangka penegakan sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat covid-19 di wilayah Kecamatan Pinang.
Pengendara sepeda motor yang tak memakai masker pun diberhentikan oleh petugas. Kemudian, mereka dilakukan pendataan. “Kami peringati kalau keluar rumah wajib gunakan masker. Kalau tidak pakai masker, kami berikan masker langsung di lokasi,” terang Kaonang, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, tindakan yang diberikan masih berupa pencatatan identitas pelanggar dan penyuluhan agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat pandemi seperti sekarang.
”Kami lakukan ini bertujuan agar warga mematuhi protocol kesehatan, sehingga pandemic covid-19 benar-benar menurun,” katanya.
Selesai memberikan pembinaan kepada pengendara kata dia, pihaknya bersama petugas Satpol PP langsung melakukan penyisiran ke para pedagang kaki lima (PKL). Ini merupakan pemeriksaan pedagang mematuhi protocol kesehatan atau tidak.

”Saat kami cek di lokasi ternyata para pedagang juga tertib sekali menggunakan masker,” ucap mantan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang itu.
Kecamatan Pinang pun semakin agresif dalam penerapan PSBB kali ini. “Dalam rangka operasi aman bersama. Sebelumnya, PSBB jilid 6 kembali digelar di Tangerang Raya. PSBB itu meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Pinang saat keluar dari rumah harus patuhi protocol kesehatan. Seperti mencuci tangan, cek suhu tubuh, memakai masker, dan tetap jaga jarak.
”Mudah-mudahan kedepan masyarakat setelah diberikan pembinaan dalam razia masker operasi aman bersama ini mematuhinya. Sesuai dengan moto kami Kecamatan Pinang Beres,” Pungkasnya. (adv)