Home / Tangerang Raya / Beda Dengan DKI Jakarta, Pemkot Tangsel Belum Melarang Penggunaan Kantong Plastik

Beda Dengan DKI Jakarta, Pemkot Tangsel Belum Melarang Penggunaan Kantong Plastik

Ilustrasi.

CNNBanten.id – Pemkot Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel belum melarang penggunaan kantong plastik di mal, toko swalayan, dan pasar-pasar tradisional.

Kepala Dinas Disperindag Tangsel Maya Mardiana mengatakan, untuk pelarang pemakaian kantong plastik belum dilakukan, hanya baru sebatas himbauan saja.

“Ya, belum ada pelarang, kami baru sebatas himbauan saja sesuai surat edaran DLH Tangsel tahun 2019 lalu,” katanya kepada cnnbanten.id belum lama ini.

Ditambahkan, Disperindag juga sudah melakukan himbauan untuk mengurangi penggunaan bahan plastik dengan membawa thumbler untuk minum, tidak memakai sedotan dan lainnya.

“Kita juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bawa tas sendiri setiap belanja baik di pasar modern maupun tradisional,” tambahnya.

Sebelumnya mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (aul)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!