CNNBanten.id – Atmosfer politik di Kota Tangsel kembali memanas, lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel memanggil Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rosyid, Selasa (30/6/2020).
Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Tangsel Desember 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli kepada mengatakan, Abdul Rozak dipanggil lantaran adanya laporan masyarakat terkait pendukungan terhadap salah satu bakal calon Walikota Tangerang Selatan.
Penyampaian dukungan kepada salah satu bakal calon tersebut dilakukan Abdul Rozak melalui group media sosial WhatsApp.
“Bawaslu melakukan penindakan dengan memanggil Abdul Rozak atas adanya laporan masyarakat mengenai adanya ASN memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon,” terang Ahmad Jazuli saat dikonfirmasi melalui telepon.
Jazuli menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya melontarkan 37 pertanyaan kepada Abdul Rozak mengenai dugaan pelanggaran atas laporan masyarakat.
Sementara, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rozak belum dapat memberikan keterangannya terkait pemanggilan yang dilakukan Bawaslu.
Bahkan hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tetap tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan cnnbanten.id. (aul)