
CNNBanten.id – Pemkot Tangsel mulai memberikan kelonggaran bagi warganya, yang hendak bepergian keluar Jabodetabek dan Banten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo membenarkan hal tersebut dengan dikajinya kembali kewajiban mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tujuan luar daerah.
“Sekarang kita lagi nunggu perubahannya saja yakni revisi Perwal,” terangnya di Balai Kota, Ciputat, Jumat (19/6/2020).
Bambang menjelaskan, ketentuan SIKM sendiri tertera dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dimana pada Pasal 18 dan turunannya, Perwal terbaru itu menjelaskan soal keharusan mengurus SIKM bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Kota Tangsel. Sejak tanggal 4 Juni 2020 lalu, pemberlakuan SIKM pun mulai diwajibkan.
“Kalau di perubahan ini nanti akan diperlakukan sama (Perwal sebelumnya), otomatis kita akan berlakukan seperti biasanya. Kemarin kan SIKM-nya keluar masuk, wacananya sekarang kita surat izin masuk aja. Tapi kan masih wacana, belum kita pastikan akan kita berlakukan atau tidak, menunggu perubahan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sejak pertama kali diwajibkan hingga saat ini, telah ada ratusan pemohon mengajukan SIKM. Meskipun yang diterbitkan hanya sebagian kecil saja, yakni sekira 25 persen. Pengajuan yang ditolak rata-rata disebabkan tidak melampiri hasil rapid test.
“Kemarin itu kalau yang daftar bisa sekira lebih dari 500, tapi yang ril kita izinkan sekira 20-25 persennya,” tambahnya.
Sebagai informasi DPMPTSP sendiri merupakan OPD yang diberikan kewenangan menerbitkan SIKM. Selain tak melampirkan hasil rapid test, penolakan penerbitan SIKM disebabkan pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel. Lalu ada juga faktor kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Kota Tangsel.
Kebanyakan warga Tangsel yang mengajukan SIKM keluar daerah adalah untuk berlibur dan sekedar bersilaturahmi dengan keluarga. Sedangkan kalau untuk pekerjaan pakai surat dinas saja cukup dan tidak masalah. Untuk membuat SIKM juga tak dipunggut biaya, alias gratis.(aul)