CNNBanten.id – Barang bukti hasil kejahatan yang status hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di pelataran kantor kejaksaan tersebut, Kamis (18/6/2020).
Kepala Kejari Kota Tangerang, Wirajana mengatakan, barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan itu sudah inkrah sejak dua bulan lalu. “Ini semua sudah inkrah dan perkaranya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia.
Polisi Temukan Fakta Baru Atas Meninggalnya Gadis Dibawah Umur Yang Diperkosa di TangselKedapatan Membawa Ribuan Obat Keras, Empat Remaja Digelandang ke Polres LebakMakam Gadis Dibawah Umur Yang Tewas Dicekoki Obat Keras Dan Diperkosa Dibongkar
Seharusnya, kata dia, barang bukti tersebut sudah dimusnahkan beberapa waktu yang lalu, namun karena pandemi Covid-19 agak terlambat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 kg, ganja 3 kg, senjata api sebanyak 20 unit dan HP 625 unit.
“Pemusnahannya dibakar dan digiling, sehingga tidak bisa digunakan lagi karena semua komponennya sudah hancur,” kata dia sembari menambahkan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti itu tidak disalah gunakan. (Play)