CNNBanten.id – Kasus vandalisme yang dilakukan oleh lima orang remaja kelompok anarko, di Kota Tangerang, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga orang terdakwa, yakni Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel. Sedang kasus dua terdakwa lainnya, dilaporkan sudah diputus 3-4 bulan penjara dan ditahan di LP Anak Tangerang.
Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ketiga terdakwa, diancam pasal penghasutan dan keonaran dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Sidang pembacaan dakwaan. Setelah dari April 2020 ditahan. Awalnya ditangkap di Polres, lalu dilimpahkan ke Polda,” kata Saleh, Senin (15/6/2020) lalu.
Dijelaskan Saleh, awalnya ada lima terdakwa. Dua orang sudah diputus 3-4 bulan. Mereka ditahan di Polda dan sekarang berada di LP Anak Tangerang. Sedang ketiga terdakwa ini, kasusnya baru mulai disidangkan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.
Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.
Tri juga membeberkan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.
Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga Minggu depan.
“Minggu depan Senin 22 Juni 2020, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari,” papar Mahmuriadin.
Sebagai informasi, adapun ketiga remaja pelaku vandalisme kelompok Anarko ini ditangkap oleh petugas Polrestro Tangerang, di sebuah kafe di wilayah Cibodasari, pada Jumat 10 April 2020 lalu.
Dalam aksinya, para pelaku menulis kalimat yang bernada provokasi, “kill the rich, sudah krisis, saatnya membakar dan mau mati konyol atau melawan”dengan memakai pilox di tembok rumah dan toko, serta tiang listrik.
Aksi terdakwa dilakukan di tengah wabah Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta dianggap meresahkan dan memprovokasi warga untuk berbuat chaos. (aul)