CNNBanten.id – Polres Kota Tangerang menangkap tiga orang pelaku pemerasan remaja berpacaran di tiga tempat wilayah Puspemkab Tangerang.
ketiga pelaku yakni, SP, A.C dan A.F diringkus Team Opsnal Ranmor (28/5) lalu langsung digelandang ke kantor polisi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira saat ekspose, Senin (15/6).
Menurut Ivan, penangkapan ketiga pelaku ini atas pelaporan dari masyarakat di wilayah Tigaraksa. Karena aksinya sangat meresahkan dan mengaku oknum polisi. “Kami langsung melakukan penyelidikan apakah benar laporan tersebut,” terangnya.
Untuk melancarkan aksi pemerasan tersebut ketiganya kerap mengaku – ngaku sebagai oknum anggota polisi. Kalau tidak diberikan uang pelaku mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi apabila korban tidak menuruti pelaku.
“Pelaku memeras korbannya dengan cara menampar muka korban, aksi tersebut demi untuk menjalani aksinya dalam mengambil sebuah handphone milik korban, pelakupun menyampaikan kepada korban apalabila ingin dikembalikan barang milik korban untuk mengambil di polres tangerang,” tegas Ivan.
Sementara itu A.C dan A.F dirinya mengaku baru tiga kali melakukan aksinya. Lain menurut (SP) tersangka penadah, pelaku sudah melakukan aksinya sudah sering bahkan hampir delapan puluh orang korbannya.
Hasil penangkapan dari tiga pelaku polisi menyita barang bukti jenis
– 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan noror polisi B 1454 AJA, dan
3 unit handphone.
Ketiga pelaku tersebut di jerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, tersangka (SP) dijerat dengan pasal 480 KUHP dan untuk tersangka (A.C) dan (A.F) dijerat dengan pasal 365 KUHP. “Ketiga pelaku kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Hasan Basri)