
CNNBanten.id – DMI Kota Tangerang bersama DMI Kecamatan Karang Tengah berkomitmen tetap mengelola tempat ibadah Masjid Anas Bani Malik di Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pengelolaan ini berdasarkan surat resmi dari Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman Nomor 451/1408-kesra, Jumat 22 Mei 2020, maka kepengurusan masjid Anas Bani Malik sementara dikelola oleh pengurus DKM yang dibentuk oleh DMI Kota Tangerang yang bertugas memfasilitasi terbentuknya kepengurusan DKM yang definitif Masjid Anas Bani Malik.
Serta surat Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mencabut SK Bupati Tangerang Nomor 451.1/SK.186-Um tahun 89 tentang persetujuan penggunaan tanah fasilitas social untuk kepentingan sarana ibadah, dan Surat Walikota Tangerang Nomor 593/1578-Dinperkim/X/01 tentang persetujuan penggunaan lahan untuk fasilitas penunjang masjid Al-Muhajirin.
”Sudah jelas terang menderang Pemkot Tangerang membekukan Yayasan Al-Muhajirin dengan tidak lagi dipercaya mengelola tanah fasos fasum pemerintah di RW 06 Perumahan Pondok Bahar Permai, Sehingga secara otomatis pengurus DKM lama bentukan Yayasan Al-Muhajirin harus hengkang tidak lagi mengelola Masjid Anas Bani Malik,” tegas Ketua Dewan Penasehat DMI Kecamatan Karang Tengah, KH. Abdul Rosyid, Kamis (11/6).
Lantaran pengurus DKM lama dibubarkan, maka DMI Kota Tangerang melalui DMI Kecamatan Karang Tengah menjalankan tugas resmi dari Sekda Tangerang untuk segera membentuk melalui pemilihan pengurus Ketua DKM Anas Bani Malik yang definitif baru.
”Agenda pemilihan pengurus DKM Anas Bani Malik baru akan dilaksanakan di tempat Masjid Anas Bani Malik pada Minggu 14 Juni 2020,” terangnya.
Menanggapi surat somasi Yayasan Al-Muhajirin Nomor 010/YAM/VI/2020, Rabu 10 Juni 2020 yang diterima oleh DMI Kota Tangerang.
Soal tuntutan hak mereka silahkan tuntut ke Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kalau putusan PTUN Pemkot Tangerang kalah oleh Yayasan Al-Muhajirin, baru kita kembalikan ke merek dan DMI berhenti bekerja.
Tapi sekadar mengingatkan Pemkot Tangerang juga tidak akan tinggal diam atas laporan tersebut. Pasti Pemerintah bakal menjumlah melakukan mengukur pendataan asset serta mengaudit sewa lahan serta pengelolaan selama mereka pinjam ke pemerintah.
Tetapi selama Yayasan belem berhasil menuntut hak hukumnya, maka DMI Kota Tangerang bersama DMI Kecamatan berhak mengelola sepenuhnya mengelola memakmurkan Masjid Anas Bani Malik bersama warga Pondok bahar Permai. (gun)