CNNBanten.id – Sebanyak 110 pengendara luar Jabodetabek yang datang ataupun melintas ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipulangkan lantaran tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Diketahui, penetapan SIKM di Kota Tangsel dan Banten dimulai pada tanggal 6 Juni 2020. Aturan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Walikota Nomor 19 tentang PSBB, mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 pasal 19 tanggal 31 Mei tentang PSBB.
Dimana SIKM harus dimiliki oleh masyarakat luar daerah yang hendak datang ke Jabodetabek, atau sebaliknya.
Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, sudah berselang 5 hari sejak aturan tersebut ditetapkan, dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel ratusan pengendar yang membandel dengan tidak membawa SIKM dipulangkan.
Kebanyakan pengendara yang disuruh putar balik tersebut adalah pengendara yang berplat diluar Jabodetabek dan tidak mengantongi SIKM.
“Kita menghentikan, kita liat penumpangnya, dari mana, mau kemana, terus kita lihat KTP-nya. Kalau misalkan dia memakai plat luar Jabodetabek tapi KTP-nya Tangsel atau Banten itu masih boleh,” ujar Purnama di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Rabu (10/6/2020).
“Tapi kalau KTP-nya pun luar daerah maka akan ditanya ada urusan apa datang ke Tangsel? apakah mau urusan bisnis, pendidikan, atau ada keluarga yang sakit, wisata, kuliner akan kita tanya SIKM-nya. Kalau tidak ada SIKM-nya ya mohon maaf kita pulangkan,” ujarnya.
Menurut Purnama, kebanyakan alasan para pengendara tersebut datang ke Tangsel untuk rekreasi dan silaturahmi ke saudaranya sehabis lebaran.
“Tapi ada juga yang hanya melintas dari Tangsel mau datang ke Kota Serang tapi ga punya SIKM. Ya sama aja juga pasti di suruh pulang,” terangnya.
Sebagai informasi, pengendara tersebut kebanyakan domisili dari Bandung, Karawang, dan daerah-daerah yang berdekatan dengan Jabodetabek. (aul)