Home / News / Soal Mall CBD Ciledug Masih Beroperasi, Pemkot Tidak Tegas Terkait PSBB

Soal Mall CBD Ciledug Masih Beroperasi, Pemkot Tidak Tegas Terkait PSBB

Pedagang mall CBD Ciledug gerudug pengelola. dok

CNNBANTEN.ID – Mall CBD Ciledug di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang masih beroperasi ditengah pandemi Virus Corona Covid-19.

Padahal, Pemkot Tangerang sudah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke dua, 1 hingga 15 Mei 2020.

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, pihaknya akan  teguran dan peringatan terhadap pengelola Mall yang masih beroperasi disaat PSBB dua sudah berlangsung.

“Hari ini kami akan melakukan pengecekan terhadap Mal CBD Ciledug yang masih buka dan beroperasi. Kami akan tegur dan akan memberikan peringatan terhadap mall atau pusat perbelanjaan yang masih buka. Kalau sudah kita peringatkan, namun masih saja membendel beroperasi, kemungkinan kita akan berikan sanksi tegas,” tegas Agus, Minggu (3/5/2020).

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, bahwa dalam pemberlakuan PSBB tahap dua ini belum ada sanksi bagi para pelanggar. Bagi pelanggar yang melanggar penerapan PSBB saat ini baru sebatas sanksi administrasi saja.

“Ya memang sementara ini yang melanggar, kita masih berikan teguran dan himbauan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan penanganan covid-19 yang sudah di tentukan oleh Pemerintah. Seperti tidak berkerumun, selalu menjaga jarak dan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Jadi hanya baru menerapkan sanksi administrasi, untuk realisasi penindakan dilapanganya silahkan berkoordinasi dengan Satpol PP, ” ujarnya.

Salah seorang pemilik counter handphone di CBD Family mall Ciledug mengakui, dirinya terpaksa membuka usahanya karena tidak adanya toleransi dari pihak pengelola mall terkait harga service cash yang di pungut setiap bulanya kepada para pemilik tenan. Selain itu dirinya juga selama ini tidak pernah mendapatkan surat himbauan dari pihak pengelola mall.

“Saya terpaksa membuka kios karena tidak ada toleransi uang service cash dari pihak pengelola mall. Kalau saja pihak pengelola memberikan keringanan uang service chas,surat himbauan penutupan usaha juga tidak ada,” Pungkasnya. (gun)

About admin

Check Also

Gelar Senam Keliling Wilayah, Dispora Kota Tangerang Ajak Masyarakat Berolahraga

TANGERANG – Ratusan warga Pabuaran Kecamatan Karawaci antusias ikut olahraga Senam Dispora yang diselenggarakan Dinas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!