Home / Tangerang Raya / PMI Semprot Cairan Disinfektan di Jalan Protokol Kota Tangerang

PMI Semprot Cairan Disinfektan di Jalan Protokol Kota Tangerang

PMI semprot jalan protokol.

CNNBANTEN.ID – Untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di jalan protokol yang ada di wilayah Kota Tangerang, Sabtu, ( 25/4/2020)

Dalam penyemprotan di Kota Tangerang, PMI akan menyisir jalan-jalan utama seperti jalan Daan Mogot, jalan Gatot Subroto, jalan TMP, jalan MH Tamrin dan jalan Surya Dharma Ali.

“PMI akan terus melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Tangerang guna memutus mata raintai penyebaran covid19 ini”. Papar Kuswarsa ketua PMI Kota Tangerang

Sebanyak 2 unit mobil gunner atau penyemprot yang merupakan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter, yang didesain khusus dan dapat menyemprotkan cairan disinfektan secara masif dikerahkan PMI.

Lebih lanjut Kuswarsa mengatakan, penyemprotan tersebut akan dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan para relawan PMI Kota Tangerang serta bekerja sama dengan PMI Pusat.

Selain itu “pihaknya juga mengerahkan armada lain berupa bentor, max (mobil) dan hand spray. Kuswarsa menjelaskan bahwa operasi penyemprotan disinfektan ini merupakan operasi kemanusiaan PMI untuk membantu pemerintah dalam melakukan mitigasi Covid-19”. Ucapnya

Lokasi yang akan dilakukan penyemprotan dengan gunner adalah bangunan yang berada di Jalan utama Ibu Kota, seperti jalan Daan Mogot, jalan Gatot Subroto, jalan TMP, jalan MH Tamrin dan jalan Surya Dharma Ali, Stasiun KRL, serta bagian bangunan yang sering bersentuhan dengan manusia seperti pagar dan pintu pagar.

“Penyemprotan diarahkan langsung ke objek yang sering bersentuhan langsung dengan manusia, bukan jalanannya. Operasi ini mirip di Kota Wuhan yang sudah sukses dengan berbagai upaya pencegahan dan mitigasinya,” pungkasnya. (Tika)

About admin

Check Also

Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

TANGERANG – Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!