TANGERANG – Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran penundaan waktu pelaksanaan MTQ XVIII tingkat Provinsi Banten batal digelar di Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat edaran disampaikan oleh Ketua Harian Prof. Dr. KH. E. Syibli Syarjaya bersama Sekretaris Umum Drs. H. Ubik Baehaqi menyebut, berdasarkan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) Nomor 443/Kep.114/Huk.2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (Covid 19) di wilayah Provinsi Banten 14 Maret 2020.
Hasil koordinasi Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani serta hasil konsultasi LPTQ Provinsi Banten 16 Maret 2020 sekira pukul 20.10. Bersama ini menyampaikan bahwa pelaksanaan MTQ XVIII tingkat Provinsi Banten ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon Kabupaten/kota untuk dapat menyesuaikan akomodasi dan hal-hak terkait pelaksanaan MTQ XVIII tingkat Provinsi Banten batal digelar di Kota Tangerang Selatan. (Cep/ule)