CNNBanten.id – Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang telah memperbaiki kerusakan sejumlah ruas jalan di wilayahnya.
Tercatat ada 24 ruas jalan yang diperbaiki tahun 2020 ini. Demikian dikatakan Kepala DPUPR Kota Tangerang Decky Priambodo saat konfrensi pers yang di gelar Bagian Humas Pemkot Tangerang, di kawasan Kota Tangerang, Senin (9/3/2020).
Menurut Decky, ke 24 ruas jalan yang rusak tersebut masuk klasifikasi jalan milik Kota Tangerang. Tingkat kerusakannya pun mulai rusak ringan, sedang dan berat.
“Dua minggu yang lalu, kami diminta Walikota untuk menyusuri jalan yang rusak. Ada 24 ruas jalan yang masuk klasifikasi harus ditangani. Dan saat ini sudah selesai penanganannya,” kata Decky.
Decky menyebutkan, ruas jalan yang sudah diperbaiki itu mulai jalan protokol hingga jalan lingkungan. Namun saat ditanya wartawan total anggaran yang dikucurkan untuk perbaikan 24 ruas jalan dimaksud, Decky tak bisa menyebutkan secara rinci.
“Jadi begini. Sistem penganggaran untuk perawatan jalan itu berbeda dengan pembangunan jalan baru. Kalau untuk perawatan itu kita inventarisir terlebih dulu berapa kebutuhan material untuk memperbaiki ruas jalan tersebut,” ujar Decky.
Sehingga, lanjut Decky, anggaran yang dibutuhkan untuk perawatan jalan tersebut bersifat kondisional melihat kebutuhan material yang merujuk pada tingkat kerusakan jalan.
“Untuk satu titik saja kebutuhan aspal bisa sampai tujuh ton. Itu untuk jalan aspal, kalau beton tentu beda lagi. Kalau jalan aspal ya kita pakai aspal, dan jalan beton ya kita pakai beton,” tambahnya.
Dijelaskan dia, di Kota Tangerang sendiri terdapat 251 ruas jalan dengan total 255 kilo. Tak hanya itu, ada juga ruas jalan lingkungan. “Kalau total keseluruhan ada 3.907 ruas jalan,” ucapnya.
Jalan Nasional dan Provinsi
Selain jalan berstatus jalan milik kota, ada pula jalan yang masuk klasifikasi jalan nasional dan jalan provinsi. Untuk ruas jalan nasional ada lima titik yakni Jalan Daan Mogot, Jalan Merdeka, Jalan Gatot Subroto, Jalan Otista dan Jalan KS Tubun.
Total panjang lima ruas jalan nasional yang ada di Kota Tangerang dengan panjang mencapai 17,8 kilo. Selanjutnya, jalan provinsi ada 6 ruas jalan dengan panjang mencapai 27,4 kilo.
Jalan tersebut antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Raden Fattah dan Jalan Beringin Raya.
Lebih jauh Decky meminta agar masyarakat bisa memahami klasifikasi ruas jalan yang ada di wilayah Kota Tangerang. Sebab, kata dia, tidak semua jalan merupakan tanggungjawab dari Pemkot Tangerang.
Utamanya ruas jalan yang mengalami kerusakan. “Jadi masyarakat juga perlu tahu mana yang jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kota. Karena tentunya ini (perbaikan jalan,red) menyangkut pada anggaran,” paparnya.
Terkait anggaran, sambungnya, tentunya tanggungjawab masing-masing institusi. Jika yang mengalami kerusakan adalah jalan nasional, maka itu tanggungjawab dari Kementerian PUPR.
Pun sebaliknya, jika jalan yang rusak itu milik provinsi maka sumber anggaran untuk perbaikan dalam pelaksananya adalah PUPR Provinsi Banten.
Meski tak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan atau perawatan, namun Decky memastikan pihaknya memiliki tanggungjawab untuk melaporkan kepada institusi terkait jika ada kerusakan jalan.
“Seperti kasus jalan Daan Mogot yang rusak itu, kita laporkan ke Kementerian PUPR untuk segera dilakukan penanganan. Ya sesuai dengan kewenangannya saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, konfrensi pers yang diinisiasi oleh Bagian Humas Pemkot Tangerang tersebut dihadiri sejumlah pejabat. Selain Kepala PUPR, hadir pula Sekdis PUPR Taufik Syahzaeni dan Kabid Operasional dan Pemeliharaan Agus Tholib.
Selain itu Kabag Humas Pemkot Tangerang Buece Gartina dan jajarannya turut menghadiri konfrensi pers yang diikuti puluhan wartawan media cetak, televisi dan online tersebut. (Adv)