CNNBANTEN.ID- Imbas pemutusan hubungan kerja tenaga Outsourching telekomunikasi beberapa minggu lalu menyisakan luka bagi salah seorang pegawainya.
Pria berumur 30 tahun (AW) mengaku awalnya tidak masuk dalam daftar pemecatan tersebut.
Usut punya usut, dirinya dipecat dikarenakan status yang dituliskan pada aplikasi chat whatsapp yang dimilikinya setelah mendapat kabar pada saat itu dilakukan pemecatan massal.
“Saya posisi nya waktu itu libur dua hari, dapat kabar temen-temen dikantor di PHK dan saya langsung tulis status butuh lowongan kerja karena bakalan dipecat juga, ” ungkap AW kepada wartawan CNNBanten.id di Jakarta Selatan, Kamis(19/2/2020).
Hal ini berbuntut pemecatan ketika status AW dilihat oleh beberapa pemilik nomor kontak yang tersimpan di whatsapp.
AW mengklaim status whatsapp yang ia tuliskan direkam ulang untuk kemudian disebarluaskan melalui group management perusahaan.
“Saya yakin status saya di capture, kemudian disebar ke group management. Soalnya saya sudah punya bukti yang saya simpan, beberapa kiriman status saya yang tersebar, ” Imbuh AW.
AW menambahkan, musibah yang dialami dirinya saat ini tidak adil dan menganggap memberatkan satu pihak.
“Giliran ada karyawan yang makan di ruangan, nonton film Korea, bahkan ada yang membawa ponsel kemudian foto-foto gak kena regulasi itu. Tapi saya malah jadi korban,” Katanya.
Potongan Upah Minimum
AW juga mengeluhkan potongan BPJS yang terlalu tinggi, setiap bulan AW harus menerima potongan BPJS tertulis yang tidak terinci.
“Setiap bulan untuk penggajian ada potongan untuk BPJS sekitar 500 ribu rupiah. Padahal sampai sekarang kartu BPJS nya saya tidak Terima, ” Jelasnya.
Seperti diketahui, Perusahaan Business Process Outsourching (BPO) dengan nama PT. Teleperformance Indonesia memasarkan perusahaannya kepada investor berbeda dengan yang lain.
Dengan mengutamakan regulasi General Essential Compliance Security Policies (GECSP), perusahaan ini melarang segala tindak yang membahayakan atau kriminalisasi masuk kedalam ruang operasional. (Dul/Ule)