Home / Tangerang Raya / Hasil Rapat Musyawarah 3 RW Sepakat Jaringan BTS Smartfren Harus Dibongkar

Hasil Rapat Musyawarah 3 RW Sepakat Jaringan BTS Smartfren Harus Dibongkar

Tiga RW di Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar, Kec, Karang Tengah, Kota Tangerang melaksanakan rapat musyawarah di ruangan masjid Anas Bani Malik, Sabtu (8/2).

 CNNBANTEN.ID – Hasil rapat musyawarah masyarakat di Rukun Warga (RW) 04,05 dan 06 di Perumahan Pondok Bahar Permai, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang menemukan titik terang.

Setelah para pengurus masjid DKM Anas Bani Malik dalam musyawarah tersebut tidak bisa menunjukan alat bukti permohonan izin dari lingkungan yang ditandatangani masyarakat terkait berdirinya BTS Smartfren yang sudah terpasang di menara Masjid Anas Bani Malik.

Masyarakat di 3 RW tersebut pun memberikan deadline (batas waktu) 1 minggu ke pengurus DKM Anas Bani Malik bersama penyedia jasa internet provider BTS Smartfren untuk segera mencabut jaringan tersebut di atas menara masjid.

Namun dari deadline tersebut jika melenceng, maka masyarakat akan turun tangan tidak segan-segan memberikan kertas kuning di sekeliling menara yang bertulisan BTS Smartfren disegel warga atau masyarakat yang akan mencabut.

Hasil keputusan rapat musyawarah ini setelah Lurah Pondok Bahar Kurnain hadir menjadi penengah perselisihan masyarakat di 3 RW dengan pengurus DKM Masjid Anas Bani Malik. Menurutnya, dari akar masalah ini sering terjadi di masyarakat, lantaran kurangnya komunikasi dari tingkat bawah mulai dari pengusaha, penerima jasa yang nantinya minta izin ke masyarakat.

”Tapi malam ini alhamdulilah kedua belah pihak sepakat untuk memproses pencabutan jaringan BTS Smartfren yang terpasang di menara masjid Anas Bani Malik,” tegasnya, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Kurnain, dirinya mendengarkan alasan masyarakat di 3 RW tersebut betul-betul sangat mendasar dalam penolakan tersebut. Sebab jaringan BTS Smartfren tersebut bakal mengganggu aktivitas suara berkumandang azan saat umat muslim akan salat.

Belum lagi pengaruh radiasi dari jaringan tersebut akan mengganggu kesehatan masyarakat yang rumahnya sangat dekat dengan menara yang terpasangan BTS Smartfren.

Sedangkan dirinya mendengarkan pendapat dari pengurus DKM Masjid Anas Bani Malik. Bahwa masjid tersebut dibawah kepengurusan dari Yayasan Al-Muhajirin sehingganya diberikan untuk pemasangan. Tapi pengurus DKM Masjid tidak berkominikasi dengan masyarakat sekitar ada tidak dampak positif dan negatifnya Bts itu.

Lebih parah lagi, Lurah mendengar dalam rapat tersebut, penyedia jasa internet BTS Smartfren belum mengantongi perizinan dari Pemkot Tangerang. ”Oleh karena itu saya menarik benang merah dari kurang komunikasi tersebut dari para pihak agar sepakat bersama-sama untuk melepaskan jaringan yang terpasang di menara,” terangnya.

Rapat keputusan musyawarah ini dihadiri, pengurus masjid Anas Bani Malik, Lurah Pondok Bahar Kurnain, Alim Ulama dan tokoh masyarakat RW04,05,06, Binamas Pondok Bahar, Babinsa Pondok Bahar, Dewan Masjid Indonesia Kec, Karang Tengah, Pengurus FKPM Pondok Bahar, Ketua RW04,05 dan Ketua RT04,05, dan 06. Serta dihadiri Ketua RW04 Munarwan, Ketua RW05 Agus Hidayat dan Ketua RW06 Bambang Hidayat.  (gun/ule)

About admin

Check Also

Disnaker Kota Tangerang Mulai Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2025

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!